NASIONAL

Romo Syafii: Penembakan Enam Anggota FPI Pelanggaran HAM Berat

Jakarta (SI Online) – Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Syafii mengingatkan masyarakat untuk tidak terburu-buru mengambil keputusan terkait dengan keterangan sepihak pihak kepolisian. Hal tersebut terkait tragedi di Karawang yang mengakibatkan meninggalnya enam orang laskar Front Pembela Islam (FPI).

Pria yang akrab disapa Romo Syafii itu menjelaskan, dalam UU No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Dalam penegakan hukum Polisi justru harus melindungi, melayani, dan mengayomi masyarakat. Semua persoalan hukum harus dilakukan menurut due process of law atau criminal justice system, bukan dengan membunuh seperti yang terjadi terhadap 6 orang Laskar FPI.

“Oleh karena yang terjadi itu di luar peraturan hukum yang memberi mandat kepada kepolisian untuk menegakkan hukum, maka kita harus berkesimpulan peristiwa itu adalah peristiwa pelanggaran hukum, dan karena pelanggaran hukum itu sampai menghilangkan 6 nyawa orang lain sekaligus maka ini sudah extra judicial killing yaitu pelanggaran HAM berat,” kata Romo Syafii melalui keterangan tertulisnya kepada Suara Islam Online, Selasa (8/12/2020).

Menurutnya, kasus ini harus ditangani oleh KOMNAS HAM dan dalam pendalaman terhadap fakta penembakan ini bisa melibatkan berbagai pihak. “Kalau ada pihak-pihak yang berkompeten ingin membentuk tim independen pencari fakta, ini juga memungkinkan,” tuturnya.

Romo mengingatkan pihak kepolisian supaya jangan terbiasa membuat kesimpulan awal karena kejadian ini perlu fakta. “Dua statement Kapolda Metro Jaya langsung terbantahkan oleh fakta yang ada. Kata Kapolda terjadi pengerahan masa, ternyata faktanya cuma ada 6 mobil yang di dalamnya ada Habib Rizieq, istrinya, anaknya, menantunya dan 4 orang cucunya. Kemudian Kapolda bilang ada upaya untuk menghalangi penyidikan, itu juga salah. Faktanya mereka bukan menuju Jakarta, malah berlawan arah dari Jakarta,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Romo, diksi tembak menembak yang dinyatakan oleh Irjen Pol Fadil Imran itu perlu diverifikasi, karena pengakuan dari pihak FPI bahwa mereka tidak pernah bawa senjata tajam apalagi senjata api, maka berarti tidak mungkin ada peristiwa tembak menembak dan ketika dicek di lapangan juga itu tidak terbukti ada kejadian tembak menembak.

Sementara itu, pihak keluarga belum mendapat akses dimana jenazah 6 orang Laskar FPI tersebut. Artinya, kata Romo, jenazah mereka sepenuhnya dalam penguasaan pihak kepolisian.

Oleh karena itu, pihaknya mendesak agar tim independen pencari fakta segera dibentuk dan Komnas HAM harus segera turun tangan.

“Apabila terbukti terjadi pelanggaran hukum, maka Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran harus dicopot, berikut juga Kapolri jenderal Pol Idham Azis, demi memberi kepastian hukum dan memberikan wajah Polri yang promoter yang benar-benar melindungi, melayani dan mengayomi rakyat,” tandas Romo Syafii.

red: adhila

Artikel Terkait

Back to top button