Rusia Larang LGBT, Bagaimana Indonesia?
Majelis Rendah Parlemen Rusia pada Kamis (24/11/2022) meloloskan rancangan undang-undang (RUU) yang melarang promosi LGBT kepada semua orang dari semua usia.
Di bawah RUU itu, setiap peristiwa atau tindakan yang dianggap sebagai upaya untuk mempromosikan LGBT, termasuk melalui online, film, buku, iklan, atau di depan umum dapat dikenakan denda yang berat.
Denda bisa mencapai 400.000 rubel (Rp103 juta) untuk individu dan hingga 5 juta rubel (Rp1,2 miliar) untuk badan hukum.
Sedangkan untuk orang asing dapat menghadapi 15 hari kurungan dan pengusiran dari negara tersebut. (Kompas.com, 24/11/2022)
Kebijakan yang di buat negara Rusia tersebut harus kita acungi jempol karena berani bertindak tegas terhadap pelaku penyimpangan tersebut.
Keputusan Rusia harus menjadi renungan Indonesia yang penduduknyan mayoritas muslim dan hukum Islam jelas melarang LGBT. Apalagi di yakini juga, isu LGBT termasuk salah satu isu yang digunakan dalam perang.
Perang di sini bukan merupakan perang fisik melainkan perang pemikiran (ghazwul fikri). Ghazwul fikri ini adalah strategi yang dilakukan oleh musuh-musuh Islam untuk menghancurkan kaum muslimin.
LGBT sendiri merupakan paham liberalisme yang merupakan suatu produk kapitalisme buatan barat untuk menghancurkan Islam.
Dan kebanyakan umat Islam saat ini tidak mengetahui bahwa mereka sedang di serang secara pemikiran yang akhirnya tanpa sadar mulai meninggalkan Islam dan terpengaruh oleh pemikiran terutama dari barat seperti kapitalisme, komunisme, liberalisme dan sekulerisme.
LGBT sangat bertentangan dengan Islam karena tidak sesuai dengan fitrah manusia.
Selain itu perilaku menyimpang ini juga dapat menimbulkan penyakit kelamin yang tidak dapat disembuhkan seperti Infeksi Menular Seksual (IMS) dan yang paling mengerikan HIV/AIDS.