NASIONAL

Ruslan Buton Dijerat Pasal Berlapis karena Kritik Jokowi, Fadli Zon: Haduh, Demokrasi Abal-abal

Jakarta (SI Online) – Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan mantan perwira TNI AD, Ruslan Buton, terancam pasal berlapis jika terbukti bersalah dalam kasus ujaran kebencian. Ruslan ditangkap atas dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Tersangka RB dapat dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun dan/atau Pasal 207 KUHP dapat dipidana dengan ancaman penjara 2 tahun,” kata Ramadhan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (29/5/2020) seperti dilansir ANTARA.

Dalam rekamannya, Ruslan mengkritisi kepemimpinan Jokowi. Menurut Ruslan, solusi terbaik untuk menyelamatkan bangsa Indonesia adalah bila Jokowi rela mundur dari jabatannya sebagai presiden.

“Namun, bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat,” tutur Ruslan dalam rekaman suaranya.

Dari hasil pemeriksaan awal, Ruslan mengaku rekaman suara yang meminta Presiden Jokowi mundur itu adalah suaranya sendiri. Usai merekam suara, pelaku kemudian menyebarkannya ke grup WhatsApp (WA) Serdadu Eks Trimatra hingga akhirnya viral di media sosial.

Dalam kasus ini, barang bukti yang disita polisi berupa satu ponsel pintar dan sebuah KTP milik Ruslan. Ruslan Buton merupakan mantan perwira menengah di Yonif RK 732/Banau dengan pangkat terakhirnya kapten infanteri.

Menanggapi ancaman hukuman atas Ruslan tersebut, Anggota Komisi I DPR Fadli Zon mempertanyakan demokrasi apa yang kini dipakai di Indonesia.

“Standar demokrasi macam apa yg kita pakai? Masak org hanya meminta atau menyerukan agar seseorang mundur dr jabatan publik dianggap perbuatan makar atau kriminal? Hadeuh demokrasi abal2,” tulis Fadli melalui akun twitternya, Jumat (29/5/2020).

red: farah abdillah

Artikel Terkait

Back to top button