Ruslan Buton: Tolak TKA China, Habisi Preman Penyerang Markasnya, Lalu Dihukum dan Dipecat dari TNI
“Dia serang markas, terus kalau serang markas dibiarin, nyerang markas tentara. Itu asrama lah tapi ada kesatuannya juga,” sambungnya.
Kasus pembunuhan pada 27 Oktober 2017 inilah yang pada akhirnya menyeret Ruslan ke Mahkamah Militer.
Baca juga: Ruslan Buton Dijemput Polisi
Tonin menuturkan, proses jalannya persidangan Ruslan itu seolah didesain bahwa kliennya harus didepak dari militer.
“Itu jelas didesain dia harus dipecat. Pokoknya dia harus dipecat, kenapa? karena dia yang bikin TKA China disana susah masuk. Berarti direkondisikan preman ini untuk mengganggu kan,” ujar dia.
Pengadilan Militer Ambon akhirnya memvonis hukuman penjara 1 tahun 10 bulan dan pemecatan dari anggota TNI AD kepada Ruslan pada 6 Juni 2018 lalu.
Pada akhir 2019 lalu, Ruslan bebas dari tahanan. Pria kelahiran 4 Juli 1975 ini lantas membentuk kelompok mantan Prajurit TNI dari tiga matra: darat, laut, dan udara yang disebut Serdadu Eks Trimatra Nusantara. Ia lalu menabat sebagai Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara.
red: a.syakira
sumber: tribunnews.com