RUU Ciptaker Marjinalkan Daerah
Jakarta (SI Online) – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR RI menilai banyak kontroversi dalam RUU Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker) yang sedang dibahas Badan Legislasi DPR-RI.
Salah satunya soal pengurangan bahkan penghilangan kewenangan Pemerintah Daerah, termasuk perizinan. Padahal soal kewenangan, tugas dan fungsi Pemerintah Daerah sudah diatur secara baik dalam UU No. 23, Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI, Mulyanto menilai beberapa pasal dalam RUU Ciptaker ini berpotensi merusak prinsip desentralisasi dan otonomi daerah yang merupakan amanat reformasi. Pemerintah Pusat terkesan terlalu mengistimewakan pengusaha dan investor untuk melakukan usaha di berbagai daerah melalui cara mengurangi bahkan menghilangkan peran Pemerintah Daerah.
Mulyanto khawatir jika ketentuan baru itu jadi diberlakukan akan menimbulkan masalah baru di berbagai daerah. Daerah merasa tidak bertanggung jawab, lepas tangan, lalu mandeg semua proses. “Ini soal serius,” kata Mulyanto dalam keterangan tertulisnya, Ahad 10 Mei 2020.
BACA JUGA: RUU Omnibus Law Ciptaker Pro-Asing
Anggota Badan Legislasi DPR dari FPKS ini melihat ada beberapa aturan dalam RUU Ciptaker yang terkesan terlalu memanjakan pengusaha dan memarjinalkan Pemerintah Daerah.
Dia menyebut sejumlah contoh, di antaranya, dihapuskan tupoksi Pemda dalam penyelenggaraan urusan konkuren; hilangnya kewenangan Pemda dalam penyelenggaraan tata ruang daerah; ditariknya IMB ke pusat; ditariknya penyelenggaraan kegiatan minerba dari Pemda ke Pemerintah Pusat, ditariknya kewenangan Pemda terkait pengelolaan kepariwisataan, dikurangi kewenangan Pemda dalam pengelolaan wilayah pesisir, dihilangkan kewenangan dalam pembinaan, pengelolaan data terintegrasi usaha perkebunan.
Kewenangan Pemda juga berkurang dalam sektor transportasi, sumber daya air, jasa konstruksi, perumahan dan kawasan pemukiman, rumah susun. Kewenangan Pemda terkait penyelenggaraan pasar rakyat, pasar swalayan, perkulakan akan dihilangkan.
Selain itu peran Pemda sebagai salah satu penyelenggara kelistrikan dan BUMD usaha penyediaan tenaga listrik dihapuskan.
Sedangkan terkait perizinan, RUU Ciptaker ini, menghapus kewenangan Pemda hampir di semua sektor dalam 11 klaster RUU Ciptaker.
“Tidak ada lagi kewenangan Pemda dalam pemberian izin pemanfaatan ruang, transportasi, Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), pengelolaan limbah B3, penanaman modal, usaha perkebunan, pertambangan minerba,” jelas Mulyanto.
“Saya tidak tahu apakah para gubernur, walikota, dan bupati serta asosiasi terkait pemerintahan daerah sudah mendalami masalah ini. Jangan sampai kita set back, bereksperimen lagi untuk mencari keseimbangan baru hubungan pusat-daerah,” tegas Mulyanto.
red: farah abdillah