NASIONAL

MS Kaban: RUU Omnibus Law Harus Ditolak

Jakarta (SI Online) – Politisi senior MS Kaban mengatakan bahwa Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law harus ditolak.

“RUU omnibus law wajib di tolak. Tidak bermanfaat utk rakyat dan NKRI. UU ini akal-akalan mengobrak abrik puluhan UU berlaku untuk kepentingan bangsa,” kata Kaban melalui akun Twitternya, Senin (9/3/2020).

Mantan Menteri Kehutanan itu menilai, RUU Umnibus Law melanggar sistem perundangan di Indonesia.

“UU ini juga melanggar sistem perundang-undangan Indonesia. Cinta NKRI tolak omnibus law. Presiden Jokowi terlalu haus kewenangan sehingga kewenangan yang ada mubadzir,” ujar Kaban.

Sebelumnya, ia mengatakan bahwa RUU Omnibus Law juga akan memperkuat kelompok kapitalis. “Itu adalah UU yang akan memperkuat kelompok kapitalis untuk mengambil kekayaan Indonesia, ini harus ditolak karena sumber daya alam harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia. Ini semua bisa kita hentikan jika ada kekuatan umat Islam,” tandas Kaban.

red: adhila

Artikel Terkait

Back to top button