DAERAH

Satpol PP Kota Bandung Turunkan Baliho Peringatan Asyura

Bandung (SI Online) – Pemerintah Kota Bandung melalui Satpol dan dibantu sejumlah anggota Polri menurunkan sejumlah baliho dan spanduk peringatan “Asyura Syahidnya Cucu Nabi Imam Husen As di Karbala” di sejumlah titik khususnya di sekitaran Jl. Gegerkalong Girang, Kota Bandung, Senin (08/08/2022). Spanduk dan baligo tersebut dipasang oleh Majelis Shalawat Nagara Kabuyutan Dayeuh Luhur.

Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Sekda Kota Bandung No.099-Bakesbangpol/2022 tentang Himbauan Peringatan Asyura. SE tertanggal 4 Agustus 2022 yang ditandatangani Sekda Kota Bandung, Emma Sumarna, tersebut salah satu poinnya yakni melaksanakan himbauan MUI Kota Bandung, dimana tidak memasang reklame/spanduk/selebaran yang bersifat provokatif yang dapat mengganggu ketertiban umum sesuai pasal 30 huruf a dan pasal 37 ayat 2 Perda Kota Bandung Nomor 9 tahun 2019.

Sementara itu mengacu pada surat imbauan MUI Kota Bandung No. 227/A/MUI-KB/VIII/2022 tertanggal 3 Agustus 2022 yang ditandatangani KH. Miftah Faridl dimana sehubungan akan tibanya hari Assyura 10 Muharram maka MUI Kota Bandung mengimbau umat Islam warga Kota Bandung untuk menjaga dan memelihara kerukunan beragama dengan tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat menimbulkan konflik antara masyarakat.

Pencopotan atau penurunan spanduk “Asyura Syahidnya Cucu Nabi Imam Husen As di Karbala” tersebut disaksikan para pengguna jalan dan juga elemen masyarakat yang tergabung Paguyuban Pengawal Negara Kesatuan Republik Indonesia (PPNKRI). Sejumlah orang yang berpakaian hitam-hitam sempat memprotes dan menanyakan mengapa spanduk tersebut dicopot. Namun petugas Satpol PP terus malaksanakan tugas dan melipat spanduk yang sudah dicopot.

Menanggapi kegiatan penurunkan baligo dan spanduk peringatan Hari Asyura Sayhidnya Imam Husein di Karbala tersebut, Ketua Presidium PPNKR Mochamad Budiman mengapresiasi tindakan Pemerintah Kota Bandung melalui Satpol PP dan jajaran Polresta Bandung.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah Kota Bandung yang bertindak cepat menertibkan spanduk perayaan Asyura,” ujar Ketua Presidium PPNKRI, Mochamad Budiman.

Budiman menambahkan, hal ini tidak lepas dari kesepakatan pada saat audiensi PPNKRI dengan Pemkot Bandung, pada 4 Agustus 2022 lalu. Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa mereka tidak boleh memasang spanduk yang provokatif serta menggelar acara secara demonstratif sesuai himbauan MUI kota Bandung.

Sementara itu Penasihat PPNKRI Ustaz Muhammad Roinul Balad menyampaikan, penertiban spanduk dan baliho tersebut sesuai dengan kesepakatan bersama Pemkot Bandung dalam ini Kesbangpol dimana beberapa waktu lalu sebelum penertiban telah mengundang elemen masyarakat dan perwakilan Ormas Islam sekira 38 ormas yang bermusyawarah di Balai Kota.

“Hadir dalam pertemuan itu Forkopimda, perwakilan Ormas Islam dan juga perwakilan MUI Kota Bandung yang menyatakan bahwa sejak tahun 1980-an sudah pernah diadakan dialog Sunni dan Syiah di Kota Bandung. Maka sejak saat itu MUI Kota Bandung berkeyakinan tetap bahwa Syiah bukan Islam,” ungkap Ketua Dewan Da’wah Jabar ini.

Ia menambahkan maka atas dasar itulah yang menolak itu tetap diharapkan menjaga dan memilihara kondusivitas Kota Bandung dengan cara memberikan penolakan secara terbuka misalnya memasang spanduk penolakan atau pun mendatangi kegiatan ritual ibadah yang diadakan komunitas Syiah tersebut.

“Tentu saja PPNKRI dapat menerima keputusan tersebut namun juga meminta kepada pihak Syiah untuk tidak demonstratif dalam melaksanakan ritual ibadahnya dengan cara tidak memasang spanduk di tempat umum serta tidak mengundang masyarakat umum juga tidak mendatangkan jemaatnya dari luar Kota Bandung. Hal ini disepakati juga oleh semua pihak termasuk dari komunitas Syiah itu sendiri,” sambungnya.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button