NASIONAL

Satu-satunya yang Tolak RUU Kesehatan Jadi Inisiatif DPR, Ini 11 Alasan Fraksi PKS

Jakarta (SI Online) – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) menyatakan penolakan terhadap draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan untuk menjadi RUU Inisiatif DPR RI.

Dengan sikap ini, Fraksi PKS menjadi satu-satunya fraksi di DPR yang menolak RUU tersebut.

F-PKS menilai penyusunan RUU tentang Kesehatan harus dilakukan secara menyeluruh, teliti, dan melibatkan pemangku kepentingan terkait sehingga tidak ada pengaturan yang luput dan kontradiksi agar nantinya tidak menimbulkan kontroversi dan polemik.

“Kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim menyatakan menolak draf Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan untuk menjadi Rancangan Undang-Undang Inisiatif DPR RI,” ujar wakil FPKS, Ansory Siregar, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (14/2/2023).

Dalam menyusun RUU tentang Kesehatan, F-PKS menilai harus mencakup seluruh perbaikan dalam sistem Kesehatan Indonesia, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Adapun sejumlah catatan yang diberikan F-PKS terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan.

Pertama, F-PKS berpendapat bahwa negara berkewajiban untuk memenuhi salah satu hak dasar masyarakat, yaitu mendapatkan layanan kesehatan yang berkualitas. Sehingga, perbaikan layanan kesehatan yang berkualitas harus menjadi prioritas dalam penyusunan draf RUU Kesehatan.

“Kedua, F-PKS berpendapat penyusunan RUU Kesehatan yang dibahas dengan metode omnibus tidak boleh menyebabkan kekosongan pengaturan, kontradiksi pengaturan, dan juga harus memastikan partisipasi bermakna dalam penyusunan, mengingat banyaknya undang-undang yang akan terdampak dalam penyusunan RUU tentang Kesehatan tersebut.

Ketiga, F-PKS berpendapat bahwa ada pengaturan dalam beberapa UU yang dihapuskan dalam draf RUU Kesehatan ini. Sehingga, hal tersebut menimbulkan kekosongan hukum,” tuturnya.

Keempat, F-PKS berpendapat dimunculkannya Pasal 395 pada RUU Kesehatan yang berbunyi Dalam hal pelaksanaan kegiatan penanggulangan wabah mengakibatkan kerugian harta benda pada masyarakat, Pemerintah Pusat harus memberikan ganti rugi, merupakan bentuk pelepasan tanggung jawab negara terhadap rakyat di masa sulit yaitu ketika wabah melanda. Lantaran dalam kondisi tersebut sangat mungkin rakyat akan kesulitan mengakses kebutuhan dasar, sehingga ganti rugi tidak akan menyelesaikan masalah rakyat saat itu.

“Frasa ganti rugi memungkinkan terjadinya penundaan atau pemenuhan kebutuhan yang tidak mencukupi, padahal saat itu penduduk yang kehilangan mata pencaharian tidak dapat membeli kebutuhan pokok. Selain itu, klausul tersebut juga beresiko multi-tafsir. Apakah kehilangan mata pencaharian atau penurunan pendapatan keluarga termasuk dalam kerugian harta benda? Jika ditafsirkan termasuk, maka negara akan menanggung beban yang berkali-kali lipat besarnya,” jelasnya.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button