Sejumlah Bandara Masih Berlakukan Kewajiban Rapid Test, Ini Alasannya
Jakarta (SI Online) – Meskipun kewajiban rapid test untuk perjalanan sudah tidak ada lagi dalam aturan terbaru pada Pedoman Pencegahan nan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), namun sejumlah bandara, pelabuhan, dan stasiun kereta api masih mewajibkan laporan hasil tes negatif atau non-reaktif Covid-19.
Kepala Departemen Epidemiologi FKM UI, Tri Yunis Miko Wahyono mengatakan, Kementerian Perhubungan masih memegang wewenang penuh terkait dengan aturan perjalanan di bandara, pelabuhan, dan stasiun.
“Terakhir saya pergi naik pesawat masih ada dan masih berlaku kok aturan itu [wajib tes negatif atau non-reaktif Covid-19],” ungkapnya, Selasa (8/9/2020).
Baca juga: Kemenkes Cabut Syarat Rapid Test untuk Perjalanan
Dia menjelaskan, untuk perjalanan tetap didasarkan pada SK Kemenhub dan SK Kemenkes tidak berlaku.
“Jadi walaupun di Kemenkes tidak menyebutkan kewajiban tes, tapi kalau dari Kemenhub minta, ya tetap harus disediakan. Ini sebetulnya menunjukkan bahwa sudah tidak harmonis antara lintas sektor,” terangnya.
Tri Yunis menyebutk Bandara di Padang masih meminta wajib swab tes, sementara di beberapa wilayah lain juga masih meminta dokumen kesehatan dan hasil tes rapid atau swab, seperti di Bandara Balikpapan dan Bali.
“Jadi kalau di bandara sampai sekarang masih diminta rapid test dan swab, itu masih berlaku kok. Jadi daripada nggak ada tes, mendingan ada yang bisa jadi acuan deteksi pada hari kelima sampai 10 lumayan lah, orang kan juga jadi hati-hati melakukan perjalanan. Jadi orang juga nggak sembarangan jalan-jalan apalagi yang OTG juga nggak semabarangan pergi-pergi,” terangnya.
Epidemiolog UI Pandu Riono menjelaskan, dirinya memang menentang kewajiban rapid tes mengingat tingkat akurasinya yang rendah dan tidak secara spesifik mendeteksi Covid-19.
“Untuk perjalanan baiknya ya wajib swab test, jangan dihapuskan sama sekali,” ujarnya.
red: a.syakira
sumber: BISNIS.com