NASIONAL

Sejumlah Ulama dan Ahli Hukum Tuntut Pembebasan Habib Rizieq

Jakarta (SI Online) – Sejumlah ulama, advokat, dan tokoh masyarakat berkumpul untuk menyuarakan tuntutan pembebasan Habib Rizieq Syihab (HRS).

Dalam pernyataannya, mereka mengatakan bahwa putusan pengadilan sepatutnya mencantumkan perintah dalam hal terdakwa ditahan, tetap dalam tahanan atau dibebaskan.

Direktur HRS Center Dr Abdul Chair Ramadhan mengatakan, pencantuman tersebut demikian penting untuk menghindari keteledoran atau kesewenangwenangan terhadap diri terdakwa yang belum mendapatkan putusan Pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

“Ketiadaan pencantuman tersebut akan menyebabkan tidak adanya jaminan kepastian hukum atas hak-hak terdakwa. Penahanan terhadap terdakwa (Habib Rizieq Syihab) dalam perkara Nomor: 225/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim (Perkara RS UMMI) melalui Surat Penetapan Perintah Penahanan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menimbulkan permasalahan hukum yang substansial dan fundamental,” kata Abdul Chair membacakan pernyataan sikap bersama saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (12/8/2021).

Menyikapi hal tersebut, mereka menilai bahwa surat penetapan perintah penahanan nomor: 1831/Pen.Pid/2021/PT DKI inctanggal 5 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan hak-hak terdakwa.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) KUHAP yang berhak menahan adalah Hakim Pengadilan Tinggi guna kepentingan pemeriksaan banding. Pada saat Surat Penetapan a quo diterbitkan ternyata Majelis Hakim banding belum terbentuk. Perpanjangan penahanan oleh Hakim Pengadilan Tinggi harus didasarkan pada perintah penahanan dari Pengadilan Negeri. Sepanjang tidak ada perintah penahanan dari Pengadilan Negeri, maka terdakwa harus dibebaskan dari tahanan,” jelas Abdul Chair.

Ia menambahkan, bahwa surat penetapan perintah penahanan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengacu kepada perkara yang lain yakni perkara Nomor: 221/Pid.Sus/2021/PN Jkt Tim Jo. Nomor: 171/Pid.Sus/2021/PT (perkara Prokes Petamburan) yang akan berakhir pada tanggal 25 Agustus 2021 dan masa penahanan berdasarkan putusan tersebut berakhir pada tanggal 8 Agustus 2021.

Hal tersebut menimbulkan tafsir bahwa status penahanan pada perkara Nomor: 221/Pid.Sus/2021/PN Jkt Tim Jo. Nomor: 171/Pid.Sus/2021/PT dijadikan sebagai dasar perpanjangan penahanan untuk perkara Nomor 225/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim.

“Bahwa dalam perkara Nomor: 225/Pid.Sus/2021/PN.Jkt. Tim Habib Rizieq Syihab dari semenjak tahap penyidikan sampai dengan pemeriksaan di sidang Pengadilan tidak pernah dilakukan penahanan. Pengadilan dalam perkara a quo juga tidak memerintahkan terdakwa untuk ditahan. Oleh karena itu, tidak dapat dibenarkan perpanjangan penahanan menggunakan perkara yang lain (in casu perkara Prokes Petamburan),” kata Abdul Chair.

Menurutnya, perintah penahanan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang secara serta merta tersebut tidak dapat diterima sebagai kenyataan hukum yang pasti. “Surat penetapan perintah penahanan dimaksud “batal demi hukum” dan oleh karenanya tidak dapat ditindaklanjuti,” ujarnya.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, pihaknya mendukung berbagai upaya hukum pemenuhan kepastian hukum dan hak-hak asasi Habib Rizieq Syihab dalam hal pembebasannya dari Rumah Tahanan Bareskrim POLRI. “Dengan demikian status tahanan tidak lagi melekat pada yang bersangkutan,” tandas Abdul Chair.

Pernyataan sikap tersebut ditandatangani sebagian besar oleh advokat, mereka antara lain:

Dr Abdul Chair Ramadhan SH MH (HRS Center), Dr Eggie Sudjana SH MSi (Tim Pembela Ulama dan Aktivis), Aziz Yanuar SH MH (Tim Advokasi HRS), Abdullah Al Katiri SH (Ikatan Advokat Muslim Indonesia), Dr Muhammad Taufik SH MH (Asosiasi Ahli Hukum Pidana), Chandra Purna Irawan SH MH (LBH Advokat Pelita Umat), Ismar Syarifudin SH MA (Kaukus Pembela IB HRS), KH Ahmad Rifai Adam LC (Forum Komunikasi Alim Ulama) dan KH Nursasi LC MA (Himpunan Aksi Bela Imam Besar).

Dalam konferensi pers itu hadir pula Yusuf Muhammad Martak (Ketua GNPF Ulama), Ustaz Awit Masyhuri (Ketua Front Persaudaraan Islam), Lieus Sungkharisma (Tokoh Tionghoa) dan lainnya.

red: adhila

Artikel Terkait

Back to top button