#Ramadhan Berkah 1445 HOASE

Sekitar Shalat Tarawih

Tentu para shahabat bertanya-tanya mengapa nabi lambat datang ke masjid? Karenanya usai shalat Shubuh nabi menghadap jamaah dan berpidato:

فاءنه لم يخؤ علي مكانكم ولكني ان تفترض عليكم فتعجزوا عنها. رواه البخاري.

“Sungguh saya tidak khawatir atas penuhnya tempat kamu (masjid), tetapi yang saya khawatirkan akan difardhukan shalat tarawih atas diri kamu. Maka kamu akan lemah untuk melaksanakannya”.

Kondisi demikian shalat tarawih akhirnya tidak dilaksanakan sampai Rasulullah wafat hingga periode Khalifah Abu Bakar dan awal pereode khalifah Umar bin Khathab.

Dan akhirnya, khalifah Umar bin Khathab melihat para shahabat shalat malam sendiri-sendiri, dan ada kelompok kecil shalat berjamaah di masjid. Maka beliau punya pemikiran “bahwa seandainya saya kumpulkan mereka itu dan shalat tarawih secara jamaah atas imam tunggal, alias tidak terpencar-pencar adalah lebih utama dari pada shalat sendiri-sendiri alias ‘munfarid'”.

Maka Khalifah Umarpun menunjuk Ubay bin Ka’ab, sahabat yang hafidz Al-Qur’an untuk menjadi imam shalat. Dan malam-malam selanjutnya shalat tarawih dilaksanakan secara berjamaah dengan Imam Ubay bin Ka’ab.

Dalam hadits tersebut shalat malam atau shalat tarawih tidak disebutkan jumlah rakaatnya. Namun dalam sumber yang lain disebutkan bahwa untuk menghidup-hidupkan malam ramadhan maka shalat tarawih dilaksanakan dua puluh rakaat dan witir tiga rakaat.

Dan hingga kini sebagian besar umat Islam melaksanakan tarawih dan witir 23 rakaat.

Sebagaimana yang disebutkan oleh Imam An-Nawawi dari mazhab Syafi’i menerangkan dalam kitab An-Nawawi, Al-Majmu’, juz 3, halaman 527:

مَذْهَبُنَا أَنَّهَا عِشْرُوْنَ رَكْعَةً بِعَشْرِ تَسْلِيْمَاتٍ غَيْرِ الْوِتْرِ

“Madzhab kami (madzhab Asy-Syafii) bahwa shalat tarawih itu dua puluh rakaat dengan sepuluh salaman selain witir”.

Shalat tarawih dengan jumlah 20 rakaat ini kemudian menjadi tradisi yang berlanjut hingga sekarang di banyak masjid-masjid di seluruh dunia.

Namun, ada juga sebagian umat Islam yang tetap mengikuti sunnah Nabi Saw dengan mengerjakan delapan rakaat saja, sebagaimana disebutkan dalam hadits:

عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّهُ سَأَلَ عَائِشَةَ كَيْفَ كَانَتْ صَلاَةُ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي رَمَضَانَ قَالَتْ مَا كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَزِيدُ فِي رَمَضَانَ وَلاَ فِي غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً يُصَلِّي أَرْبَعًا فَلاَ تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّي أَرْبَعًا فَلاَ تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّي ثَلاَثاً … [رواه البخاري ومسلم] .

Dari Abi Salamah Ibnu Abdir-Rahman (dilaporkan) bahwa ia bertanya kepada Aisyah tentang bagaimana shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di bulan Ramadan. Aisyah menjawab: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah melakukan shalat sunnat (tathawwu’) di bulan Ramadhan dan bulan lainnya lebih dari sebelas rakaat. Beliau shalat empat rakaat dan jangan engkau tanya bagaimana indah dan panjangnya, kemudian beliau shalat lagi empat rakaat, dan jangan engkau tanya bagaimana indah dan panjangnya. Kemudian beliau shalat lagi tiga rakaat… [HR. al-Bukhari dan Muslim].

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button