Sekjen FUI: Cabut Perpres Investasi Miras karena Bertentangan dengan Dasar Negara
Jakarta (SI Online) – Sekjen Forum Umat Islam (FUI) KH Muhammad al Khaththath mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 yang membuka investasi untuk minuman keras (miras).
“Presiden wajib segera mencabutnya dan mengoreksi dengan peraturan yang taat dan tunduk kepada Allah yang Maha Kuasa,” kata Ustaz al Khaththath melalui pesan singkatnya kepada Suara Islam Online, Senin (1/3/2021).
Menurutnya, Perpres tersebut jelas merupakan peraturan yang menyalahi firman Allah yang Maha Kuasa.
Di dalam Al-Qur’an surat Al Maidah ayat 90, Allah SWT berfirman: Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.
Ustaz al Khaththath menilai, kebijakan tersebut bertentangan dengan dasar negara di dalam UUD 1945 pasal 29.
“Oleh karena itu harus batal demi hukum karena bertentangan dengan dasar negara yakni Ketuhanan Yang Maha Esa UUD 1945 pasal 29,” jelasnya.
Seperti diketahui, pemerintah membuka pintu investasi untuk industri miras besar sampai eceran. Industri miras masuk dalam kategori bidang usaha terbuka dengan persyaratan tertentu.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
red: adhila