Sekjen MUI: Label Halal MUI Masih Bisa Dipakai Lima Tahun ke Depan
Jakarta (SI Online) – Sekretaris Jendral Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dr. Amirsyah Tambunan memastikan label halal MUI masih bisa digunakan hingga lima tahun ke depan.
Amirsyah menegaskan, hal itu telah tertuang dalam PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Pada pasal 169 tentang ketentuan peralihan menyebut masih boleh pakai logo MUI sampai 5 tahun setelah PP dikeluarkan. PP itu dikeluarkan pada tanggal 2 Februari 2O21 lalu.
“Ketentuan peralihan PP itu masih boleh pakai logo MUI sampai 5 tahun setelah PP dikeluarkan,” kata Amirsyah dalam keterangan resminya, Ahad (13/3/2022).
Baca juga: BPJPH Luncurkan Logo Halal Indonesia, Seperti Gunungan Warnanya Ungu
Amirsyah menjelaskan hal itu sekaligus merespons kabar keluarnya label Halal Indonesia yang diatur berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Selain itu, Amirsyah turut memastikan bahwa fatwa halal masih menjadi kewenangan MUI. Ia menyatakan sertifikasi halal tidak bisa ditetapkan Kemenag tanpa dasar Fatwa MUI.
“Artinya sertifikasi halal tidak bisa ditetapkan Kemenag tanpa dasar Fatwa MUI. Atas dasar itu dalam transisi lima tahun ke depan,” kata dia.
Amirsyah juga mengimbau masyarakat tetap tenang. Ia menyatakan penggunaan label halal MUI masih bisa digunakan.
Ia juga mengatakan masyarakat masih mempunyai peran penting dalam sertifikasi halal seperti tercantum dalam PP No 39 Tahun 2021 tersebut.
“MUI menghimbau agar masyarakat tenang sehingga penggunaan logo halal MUI tetap dapat gunakan sesuai PP tersebut sehingga proses transisi dapat berjalan lancar. Karena dalam PP tersebut masyarakat mempunyai peranan penting,” ujar dia.
red: farah abdillah