NASIONAL

Sekum Muhammadiyah: Perpres Investasi Miras Baiknya Direvisi

Jakarta (SI Online) – Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti meminta agar pemerintah merevisi Perpres No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang didalamnya mencakup izin investasi minuman keras di sejumlah wilayah provinsi.

“Pemerintah sebaiknya bersikap arif dan bijaksana serta mendengar arus aspirasi masyarakat, khususnya umat Islam, yang berkeberatan dengan diterbitkannya Perpres nomor 10/2021 tentang produksi dan distribusi minuman keras,” kata Mu’ti melalui akun twitternya, #abe_mukti, dikutip Selasa (02/03/2021).

Pemerintah, lanjut Mu’ti, sebaiknya tidak hanya mempertimbangkan aspek ekonomi saja, tetapi juga dampak kesehatan, sosial dan moral bangsa.

“Selain bertanggung jawab menciptakan kesejahteraan material, Pemerintah juga berkewajiban menjaga dan membina moralitas masyarakat,” tandasnya.

Baca juga: Sekjen FUI: Cabut Perpres Investasi Miras karena Bertentangan dengan Dasar Negara

Baca juga: HNW: Memungkinkan Berlaku di Semua Daerah, Perpres Miras Semakin Penting Ditolak

Sebelumnya, Presiden Jokosi telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Dalam salinan Perpres yang ditetapkan pada 2 Februari 2021, Pemerintah mengatur soal penanaman modal untuk minuman beralkohol (miras) yang dibolehkan investasinya di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua.

Meski lampiran III Perpres No. 10/2021 seakan-akan membatasi bahwa investasi miras hanya dilakukan di empat Provinsi, namun dalam lampiran itu juga disebutkan daerah-daerah lain dapat membuka investasi industri miras, dengan ketentuan tertentu. Hal itu jelas dinyatakan dalam Perpres Investasi Miras pada Lampiran III angka 31 dan angka 32 huruf b.

“Lampiran III Perpres angka 31 dan angka 32 huruf b jelas menyatakan bahwa: Penanaman modal di luar (provinsi-provinsi yang disebut dalam) huruf a (tersebut diatas), dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan Gubernur. Artinya, izin investasi untuk memproduksi minuman beralkohol, bisa berlaku di luar empat provinsi tersebut, dan karenanya juga bisa berlaku untuk semua daerah, bila dua syarat yang ringan itu terpenuhi; yaitu penetapan Kepala BKPM atas usulan dari Gubernur. Tanpa perlu adanya pembahasan atau persetujuan oleh DPRD,” ungkap Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, Ahad (28/2/2021).

red: farah abdillah

Artikel Terkait

Back to top button