OASE

Selesaikan Ikhtilaf, Begini Tanggung Jawab Ulil Amri dan Ulama

وَمِنَ النَّاسِ وَالدَّوَاۤبِّ وَالْاَنْعَامِ مُخْتَلِفٌ اَلْوَانُهٗ كَذٰلِكَۗ اِنَّمَا يَخْشَى اللّٰهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمٰۤؤُاۗ اِنَّ اللّٰهَ عَزِيْزٌ غَفُوْرٌ

Dan di antara an-naas, dan makhluk bergerak yang bernyawa, dan hewan-hewan ternak ada yang bermacam-macam warnanya/jenisnya. Di antara hamba-hamba Allah yang takut kepada-Nya, hanyalah al-’ulama. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Pengampun. (QS: 25: 38)

Dan haruslah memenuhi kriteria dalam QS 42: 37-39 menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan fahisyah memiliki kecerdasan emosional (pemaaf) bersegera memenuhi perintah-perintah Allah, termasuk penegakan shalat (penegakan tiang ad-dien) urusan-urusan diputuskan dengan musyawarah (syura bainahum) menginfakkan rezeki yang mereka peroleh dapat mempertahankan/membela (istanshara) hasil keputusan syura (mufakat) terhadap pembangkangan/penolakan (al-baghy).

Selama sistem dan mekanisme ini tidak terpenuhi, maka niscaya akan ditemukan semakin banyak ikhtilaf, bahkan perbedaan/perselisihan yang menyimpang dari syariat akan menjadi pilihan-pilihan (selera) hukum bagi masyarakat dalam suatu struktur sosio-politik (an-naas).[]

اِنَّ اللّٰهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيْدُ

وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ

Agus Ramadhan Harahap, Alumni Teknik Mesin ITB

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button