Setelah UBN, Kini Eggi Sudjana Dijadikan Tersangka
Jakarta (SI Online) – Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar oleh Polda Metro Jaya. Hal ini berdasarkan surat pemanggilan Eggi sebagai tersangka yang dikeluarkan Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan perihal status hukum Eggi tersebut. “Betul sebagai tersangka,” kata Argo saat dikonfirmasi, Kamis (9/5/2019).
Berdasarkan surat S.Pgl/3782/V/2019/Ditreskrimum. Eggi diminta datang untuk diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik pada 13 Mei 2019 pukul 10.00 WIB.
Adapun dalam surat tersebut disebutkan penetapan tersangka Eggi setelah proses gelar perkara pada 7 Mei kemarin dengan kecukupan alat bukti seperti enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, beberapa dokumen, petunjuk dan kesesuaian alat bukti.
Kasus Eggi bermula dari laporan yang dibuat pendukung Jokowi ke Bareskrim Polri, bulan lalu. Ada dua laporan polisi yang masuk pada waktu itu. Laporan pertama atas nama Supriyanto (relawan Pro Jokowi-Ma’ruf Center atau Pro Jomac) yang terdaftar dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.
Sementara, laporan kedua dibuat caleg PDIP Dewi Tanjung, dengan tuduhan yang sama. Kedua laporan itu diterima Bareskrim dan kemudian dilimpahkan kepada Polda Metro Jaya.
Pada 26 April 2019, atau hanya berselang sepekan setelah laporan Supriyanto masuk, penyidik Polda Metro Jaya langsung memeriksa Eggi. Ketika itu, dia dicecar 116 pertanyaan oleh polisi.
Sebelum menjalani pemeriksaan tersebut, Eggi Sudjana menegaskan people power yang dikatakannya tak memiliki keterkaitan dengan dugaan tindakan makar. “Terkait dengan people power harus dipahami oleh masyarakat luas tidak ada kaitannya dengan makar, tidak ada kaitannya dengan melawan pemerintahan yang sah, enggak ada. People power yang saya ucapkan adalah konsekuensi logis dari situasi yang disebut pemilu curang,” kata Eggi.
Ia menyatakan tindakannya sesuai prosedur dalam mengungkap kecurangan pemilu. Dia telah mendatangi Bawaslu dan ke Malaysia untuk bertemu Duta Besar tetapi tidak mendapatkan respons yang diharapkan.
Maka itu, Eggi mengatakan jika kecurangan tetap terjadi, maka people power pun akan diturunkan. “Kekuatan rakyat itu sah menurut UUD45 pasal 1 ayat 2 dan 3 menyatakan dengan jelas kedaulatan rakyat, bahkan pasal 28e ayat 3 UUD45 menyatakan setiap orang berhak berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat, dan pendapat saya sebagai advokat,” tandasnya.
Nama Eggi Sudjana menambah daftar tokoh oposisi yang menjadi tersangka di tangan polisi. Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri lebih dulu mentersangkakan Ustaz Bachtiar Nasir (UBN) atas kasus dugaan pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).
red: adhila/dbs