Siapa Wapres Mumpuni Pendamping Anies?
Ini fakta faktual bahwa kekuatan “political de facto” Anies itu sudah melebihi kekuatan “political de jure”:
Namun, hingga saat ini masih terbelenggu dan terjerat oleh adanya angka ambang batas Presiden Threshold 20% yang membarikade “kebebasan” demokratisasi.
Maka, meski partai Nasdem sendiri sudah mendeklarasikan Anies bakal calon Presiden —berbeda dengan Jokowi dan PDIP, bukan berarti Anies itu petugas partai Nasdem. Apalagi, boneka partai Nasdem. Karena secara keniscayaan Anies bukan pula anggota loyalis partai Nasdem.
Anies itu orang di luar partai hanya diusung Nasdem dan bukan untuk mengusung atas inisiasi dirinya melalui Nasdem. Itu bukan berarti pula bahwa Anies tujuannya hanya untuk mengemban mewujudkan visi dan misi partai Nasdem belaka.
Tetapi, lebih jauh dan lebih besar kepentingan dan tanggung jawab Anies tengah mengemban amanah rakyat di bahu dan pundaknya —sebagaimana keinginan dan asa ratusan bahkan ribuan kelak “simpul-simpul suara aspirasi” yang begitu besar dan sangat luar biasa partisipasi publik, melalui kemunculan komunitas relawan politik mandiri di seluruh pelosok nusantara itu yang merupakan kekuatan geniun “political de facto” tadi:
Demi mewujudkan adanya perubahan yang lebih baik dalam tatanan politik demokratik dan reformasi perubahan serta pembaharuan menyeluruh kehidupan berbangsa dan bernegara berkemajuan yang akan dipimpinnya kelak.
Maka, atas dasar itulah, seharusnya koalisi ketiga partai Nasdem, PD dan PKS disahkan segera gunan memenuhi kuota PT 20% itu.
Ketiganya pun kemudian resmi secara legalitas mendeklarasikan Anies bakal calon Presiden.
Berbareng ketiganya bersama Anies kemudian mentransformasikan peran dan fungsinya bukan lagi untuk kepentingan dan tujuan partai masing-masing, tetapi melainkan hanya demi kepentingan negara dan bangsa itu di atas segala-galanya sebagai institusi politik pejuang rakyat:
Menggelorakan semangat kejuangan dan memperjuangkan prinsip dan azas berkesataraan dan berkeadilan serta berkemajuan guna mengimplementasikan persatuan dan kesatuan serta kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Selaras dengan nilai-nilai luhur dan cita-cita Pancasila dan UUD 1945.
Maka, sebelumnya adanya inisiasi keputusan Nasdem kemudian mendelegasikan Anies-lah —sebagai hak prerogatifnya calon Presiden menentukan calon Wapres-nya, adalah sesungguhnya sudah merupakan solusi jalan keluar yang baik dan benar: