SUARA PEMBACA

Sikap Kritis Dibungkam?

Presiden Joko Widodo menunjuk mantan Wakil Panglima TNI Jenderal (Purn) Fachrul Razi masuk kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024. Jokowi meminta lulusan akademi militer 1970 itu mengurus pencegahan radikalisme dalam jabatan barunya.

“Bapak Jenderal Fachrul Razi sebagai Menteri Agama,” kata Jokowi saat mengumumkan susunan menteri kabinet sembari duduk di tangga Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019).

Satu persatu, nama menteri yang dipanggil Jokowi berdiri. Nama lainnya adalah Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kummolo Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Mahfud MD Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Prabowo Subianto Menteri Pertahanan. Jika melihat kelima formasi menteri itu, terlihat sinyal pemerintah lima tahun ke depan berfokus pada persoalan melawan radikalisme di Indonesia.

Selain Fahrul Razi, masih ada nama menteri lain yang mungkin dijadikan garda depan untuk menumpas radikalisme. Ada Tito Karnavian merupakan mantan Kapolri, ia pernah menjabat sebagai Kepala Densus 88 Antiteror Polri dan Kepala Badan Nasional Penganggulangan Terorisme (BNPT). Ada juga Menko Polhukam Mahfud MD pernah menjabat sebagai anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. Selain itu, Tjahjo Kumulo memiliki rekam jejak mendukung pembubaran Hizbur Tahrir Indonesia, dan mempersulit perpanjangan izin ormas Front Pembela Islam di Kemendagri. Kini Tjahjo menjabat Menpan RB.

Narasi busuk radikalisme ini dijadikan lipstik para pembenci Islam untuk menggebuk dakwah Islam. Atas nama radikalisme mereka bisa sesuka hatinya mengebiri ajaran-ajaran Islam.

Ya, semua itu bermula dari cacat nalar mereka yang mengatakan bahwa radikalisme adalah cikal bakal terorisme. Silahkan mereka mengutuk tindakan terorisme. Tapi harus digarisbawahi, bahwa Islam tidak pernah mengajarkan terorisme. Islam bukan terorisme, dan terorisme bukan Islam.

Lantas mengidentikkan Islam dengan terorisme ataupun radikalisme adalah penyesatan opini zalim luar biasa. Lebih-lebih propaganda radikalisme terjun bebas menimpa siapa saja yang dikehendaki penguasa. Mereka akan menyikat dan menyikut pihak yg kritis atas kebijakan mereka. Ini kan zalim namanya. Lantas bagaimana sesungguhnya Islam memandang kritik tersebut?

Islam dan Muhasabah

Melakukan muhasabah atau kritik kepada penguasa adalah bagian daripada syariat. Dalam Rancangan UUD (Masyrû’ Dustûr) Negara Islam Pasal 20, yakni tentang kewajiban mengontrol dan mengoreksi penguasa (muhâsabah al-hukkâm), yang berbunyi: Mengoreksi penguasa merupakan salah satu hak kaum Muslim dan hukumnya adalah fardhu kifayah. Adapun bagi warga negara non-Muslim diberi hak untuk mengadukan kezaliman penguasa dan kesalahan penguasa dalam menerapkan hukum-hukum Islam terhadap mereka (An-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustûr, hlm. 100).

Tugas utama seorang penguasa setelah ia diangkat oleh umat (rakyat) adalah mengurusi setiap urusan umat (rakyat)-nya. Sebab, ia diangkat memang untuk tugas ini. Karena itu, jika ia abai atau lengah dengan tugas dan kewajibannya, maka ia wajib dikoreksi. Status hukum mengoreksi penguasa adalah fardhu kifayah (An-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustûr, hlm. 100; Al-Mas’ari, Muhâsabah al-Hukkâm, hlm. 3).

Bahkan menurut Ibnu Taimiyah, fardhu kifayah (kewajiban bersama) ini bisa berubah menjadi fardhu ‘ain (kewajiban setiap orang), yaitu bagi orang yang mampu untuk melakukan dan mengubahnya. Sebab, manâth (tempat bergantung) kewajiban ini adalah al-qudrah (kemampuan) sehingga setiap manusia wajib melakukannya sesuai kemampuan (Ibnu Taimiyah, Al-Hisbah fi al-Islâm, hlm. 11).

Muhâsabah al-hukkâm (mengontrol dan mengoreksi para penguasa) merupakan hak di antara hak-hak kaum Muslim sekaligus kewajiban yang status hukumnya adalah fardhu kifayah namun bisa berubah menjadi fardhu ‘ain bagi yang memiliki kemampuan.

Perlu diingat, bahwa kewajiban mengoreksi penguasa ini sama sekali tidak bertentangan dengan kewajiban menaati penguasa (Al-Mas’ari, Muhâsabatul Hukkâm, hlm. 4). Sebab, kewajiban menaati penguasa itu hanya dalam hal yang baik saja. Karena itu, jika penguasa menyimpang dari ketentuan syariah maka tidak ada ketaatan baginya. Justru umat bermaksiat kepada Allah jika menaati penguasa yang menyimpang. Rasulullah saw. bersabda:

«لاَ طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةِ اللّهِ. إنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ»

Tidak ada ketaatan apapun dalam hal bermaksiat pada Allah. Ketaatan itu hanya dalam hal yang baik saja. (HR Muslim).

Begitu indahnya Islam dan sistem pemerintahan Khilafah yang tidak anti kritik. Sehingga menjadikan pelaksanaan syariat didalam kehidupan menjadi terjaga dengan rambu-rambu syara. Tidak seperti sistem zalim demokrasi yang anti kritik. Terus menerus menggebuk Islam dan ajaran Nya demi kepuasan materi dan dunia yang fana. Wallahu a’lam bishshawaab.

Tri Maya
(Anggota Revowriter)

Artikel Terkait

Back to top button