NASIONAL

SKB Dua Menteri tentang Pendirian Rumah Ibadah Tidak Perlu Diubah

Jakarta (SI Online) – Wakil Presiden Ma’ruf Amin menegaskan SKB 2 Menteri tentang pendirian rumah ibadah tidak perlu diubah. Aturan itu justru harus dilaksanakan karenamerupakan solusi untuk mencegah terjadinya konflik antarumat beragama.

“Yang harus dilakukan bukan mengubah Peraturan itu, tetapi melaksanakan Peraturan itu sesuai dengan aturan. Peraturan Bersama Menteri itu justru solusi untuk mencegah terjadinya konflik-konflik yang sebelumnya terjadi,” kata Wapres KH Ma’ruf Amin dalam konferensi pers di Istana Wapres Jakarta, Jumat (21/02).

Sebagai salah satu penyusun konten Permen tersebut, Ma’ruf Amin mengatakan SKB itu sudah mengakomodasi kepentingan lima agama yang diwakili oleh masing-masing organisasi kemasyarakatannya, seperti Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Persatuan Gereja-gereja Indonesia (PGI), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi), serta Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Kenapa saya tahu? Karena saya pelakunya, yang ikut menyusun itu, saya waktu itu mewakili MUI. Bahkan yang menyusun waktu itu dapat lencana, saya juga dapat lencana, lencana menjaga kerukunan,” ujarnya.

Baca juga: PGI Minta SKB Dua Menteri tentang Pendirian Rumah Ibadah Direvisi

Wapres menjelaskan Permen Bersama Dua Menteri itu sudah menyepakati sejumlah hal terkait pendirian rumah ibadah, termasuk syarat jumlah pengguna rumah ibadah tersebut. Bahkan, tidak ada batasan jumlah rumah ibadah yang akan dibangun di suatu daerah.

“Itu sudah disepakati semua, kalau terjadi ini bagaimana, kalau terjadi itu bagaimana; maka lahirlah kesepakatan itu. Bahkan sudah dibangun juga dalam peraturan itu yaitu namanya FKUB di tingkat provinsi dan kabupaten untuk juga mengantisipasi kalau terjadi hal-hal (konflik, red) itu,” tuturnya.

Oleh karena itu, Ma’ruf menegaskan semua pihak harus mematuhi Permen Bersama dari Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2006 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan FKUB dan Pendirian Rumah Ibadat.

Ma’ruf menambahkan semua pihak tidak boleh ada yang menolak pembangunan rumah ibadah tertentu selama syarat-syarat pendiriannya sudah terpenuhi sesuai dengan Peraturan Bersama Dua Menteri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006.

“Kalau sudah memenuhi syarat sesuai aturan, tidak boleh ada yang menolak. Tapi kalau belum terpenuhi syaratnya, jangan memaksakan pembangunan rumah ibadah. Bukan saja untuk, misalnya, Kristen; Islam juga begitu. Di daerah-daerah dimana, misalnya, Islam minoritas, juga terkena aturan. Jadi sama-sama,” kata Ma’ruf.

Wapres menjelaskan dalam Peraturan Bersama Dua Menteri itu dijelaskan syarat pendirian rumah ibadah antara lain harus ada bukti pengguna atau jemaahnya minimal 90 orang, dengan dukungan masyarakat setempat setidaknya 60 orang.

“Kebutuhan nyata itu beberapa disepakati, yaitu jumlahnya (minimal) 90 (jemaah). Tapi sering kali persoalannya kemudian ditolak oleh lingkungan. Ini bukan soal ibadah, tapi soal pembangunan rumah ibadah, maka dari itu ada persyaratannya,” ucapnya menjelaskan.

Peraturan terkait pembangunan rumah ibadah, lanjut Wapres, disusun dengan menggunakan pendekatan toleransi, yakni jangan sampai masyarakat yang membutuhkan rumah ibadah tidak memiliki tempat.

Oleh karena itu, Wapres meminta semua masyarakat dan pemerintah daerah mematuhi ketentuan yang diatur dalam permen bersama itu supaya tidak terjadi konflik antarumat beragama.

“Jadi sebenarnya, solusinya adalah bagaimana peraturan itu dipatuhi, kesepakatan itu. Kalau itu tidak dipatuhi, pasti ada konflik, sebab semua masalah sudah dibicarakan pada waktu (penyusunan Permen) itu,” ujarnya.

red: asyakira
sumber: ANTARA

Artikel Terkait

Back to top button