Soal Pelarangan Cadar, Wasekjen MUI: Itu Melanggar Syariat dan Konstitusi
Jakarta (SI Online) – Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Tengku Zulkarnain menegaskan bahwa pelarangan cadar bisa melanggar hukum syariat Islam dan konstitusi negara kesaturan republik Indonesia.
Kiai Tengku menjelaskan, cadar itu bagian dari syariat Islam. Dalam Mazhab Syafii yang dipakai mayoritas umat Islam di Indonesia menyatakan cadar itu wajib, Mazhab Hambali juga wajib, sementara di Mazhab Hanafi itu sunnah.
“Wajib dan sunnah itu hukum dalam syariat Islam bukan adat istiadat atau budaya Arab, orang Arab sendiri justru sebelum Nabi Muhammad datang membawa syariat Islam itu setengah telanjang,” jelas Tengku dikutip Suara Islam Online dari sebuah acara di TVOne, Senin (4/11/2019).
Dalam konstitusi negara, kata Tengku, Pancasila dan UUD 45 melindungi warga negara dalam menjalankan ajaran agamanya.
Dalam Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 disebutkan, negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
“Negara itu menjamin bukannya melarang, cadar itu bagian dari syariat Islam walau ada yang bilang wajib ada yang bilang sunnah. Negara menjamin melaksanakan itu, kok malah negara melarang, ini kan bertentangan dengan konstittusi UUD 1945,” tandas Kiai Tengku.
Seperti diketahui, sebelumnya ramai diberitakan tentang wacana Menteri Agama Fachrul Razi tentang pelarangan penggunaan cadar dan celana cingkrang dikalangan aparatur sipil negara (ASN).
red: adhila