FIQH NISA

Muslimah, Wajibkah Bercadar? (Bag-2)

Adapun ayat hijab dan ayat “Waqarna fî buyûtikunna –Hendaklah kamu tetap di rumahmu (TQS. al-Ahzâb [33]: 33)–, sama sekali tidak ada hubungannya dengan kaum muslimah secara keseluruhan. Kedua ayat tersebut dikhususkan bagi istri-istri Rasulullah Saw.

Ayat hijab sangat gamblang bahwa ayat tersebut khusus untuk istri Rasul Saw. Hal itu jelas dari ayat itu sendiri jika dibaca secara lengkap. Ayat tersebut merupakan satu kesatuan yang satu bagian saling berkaitan dengan bagian yang lain baik secara lafazh maupun makna. Nash ayat tersebut adalah:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah-rumah Nabi kecuali bila kamu diizinkan untuk makan dengan tidak menunggu-nunggu waktu masak (makanannya), tetapi jika kamu

diundang maka masuklah dan bila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa asyik memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu akan mengganggu Nabi lalu Nabi malu kepadamu (untuk menyuruh kamu ke luar), dan Allah tidak malu (menerangkan) yang benar. Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak (pula) mengawini istri-istrinya selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar (dosanya) di sisi Allah.” (TQS al-Ahzâb [33]: 53)

Ayat tersebut dinyatakan tentang istri-istri Nabi dan khusus bagi mereka; tidak ada hubungannya dengan kaum muslimah atau wanita mana pun selain istri-istri Nabi Saw.

Dalil yang memperkuat bahwa ayat tersebut khusus ditujukan bagi istri-istri Rasul Saw adalah hadits yang diriwayatkan dari ‘Aisyah ra, ia menuturkan:

“Aku sedang makan bersama Nabi Saw dalam sebuah mangkuk ceper dan besar. Lalu ‘Umar lewat. Maka Nabi pun memanggilnya lalu ia pun ikut makan. Jari-jemarinya menyentuh jari-jemariku. Maka ‘Umar lantas berkata, “Ah, andai saja ditaati, niscaya tidak satu mata pun yang akan memandang kalian (istri-istri Nabi).” Setelah itu, turunlah ayat mengenai hijab.” (HR al-Bukhârî)

Diriwayatkan dari ‘Umar ra, ia berkata: “Aku berkata, “Ya Rasulullah, orang-orang yang baik dan yang jahat masuk menemuimu. Andai saja para ibu kaum Mukmin (istri-istri Nabi Saw) itu mengenakan hijab?” Setelah itu, Allah SWT menurunkan ayat tentang hijab.” (HR al-Bukhârî)

Juga diriwayatkan bahwa ‘Umar ra pernah berjalan melewati istri-istri Nabi Saw dan mereka sedang bersama dengan kaum Muslimah lain di Masjid. ‘Umar lantas berkata: “Andai saja kalian istri-istri

Nabi Saw mengenakan hijab niscaya kalian lebih utama atas kaum wanita lainnya, sebagaimana suami kalian lebih utama dari semua pria)”. Zaynab ra kemudian menimpali: “Wahai Ibn al-Khaththâb, sesungguhnya engkau telah tertipu atas (urusan) kami, sedangkan wahyu turun di rumah-rumah kami.” Tidak lama kemudian, turunlah ayat tentang hijab. (HR Thabrâni)

1 2 3 4Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button