SUARA PEMBACA

Solusi Islam atas Problem Perburuhan

Karena hakikatnya antara majikan dan pekerja dalam akad ijarah memiliki kedudukan yang setara di hadapan Allah. Keduanya saling berta’awun (tolong menolong). Majikan membutuhkan manfaat (jasa) sedangkan pekerja membutuhkan upahnya. Tak diperbolehkan ada eksploitasi satu sama lain baik terkait manfaat jasa atau upah. Apabila kabur dalam jenis pekerjaan, waktu kerja, dan upah kerja, akad ijarahnya fasad (rusak).

Rasulullah Saw bersabda:

إِذَا اسْتَأْجَرَ أَحَدُكُمْ أَجِيرًا فَلْيُعْلِمْهُ أَجْرَهُ

“Apabila salah seorang dari kalian mengontrak (tenaga) seorang pekerja maka hendaknya ia memberitahukan kepadanya upahnya.” (HR. ad Daruquthni)

َعْطُوا األَجِريَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ

“Berikanlah kepada buruh upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibn Majah).

قَالَ اللَّهُ ثَلَاثَةٌ ﺃَﻧَﺎ ﺧَﺼْﻤُﻬُﻢْ ﻳَﻮْﻡَ ﺍﻟﻘِﻴَﺎﻣَﺔِ : ﺭَﺟُﻞٌ ﺃَﻋْﻄَﻰ ﺑِﻲ ﺛُﻢَّ ﻏَﺪَﺭَ، ﻭَﺭَﺟُﻞٌ ﺑَﺎﻉَ ﺣُﺮًّﺍ ﻓَﺄَﻛَﻞَ ﺛَﻤَﻨَﻪُ، ﻭَﺭَﺟُﻞٌ ﺍﺳْﺘَﺄْﺟَﺮَ ﺃَﺟِﻴﺮًﺍ ﻓَﺎﺳْﺘَﻮْﻓَﻰ ﻣِﻨْﻪُ ﻭَﻟَﻢْ ﻳُﻌْﻂِ ﺃَﺟْﺮَﻩُ

“Allah berfirman, tiga orang, saya yang akan menjadi musuhnya pada hari kiamat: Orang yang berjanji dengan menyebut nama-Ku lalu dia melanggar janji, Orang yang menjual orang yang merdeka lalu dia menikmati hasil penjualannya tersebut, dan Orang yang mempekerjakan orang lain, namun setelah orang tersebut bekerja dengan baik upahnya tidak dibayarkan.” (HR. Bukhari).

Akad ijarah terjadi pada manfaat jasa dari usaha yang dicurahkan pekerja. Standar upahnya diukur dari manfaat jasanya, tanpa melihat sisi-sisi yang lain. Bukan berpatokan pada kebutuhan hidup minimum seperti dalam sistem kapitalisme hari ini. Negara tak dizinkan untuk mematok tingkat upah pekerja karena hal tersebut kezaliman. Apabila terjadi pertikaian antara majikan dan pekerja, negara boleh meminta pakar untuk menyelesaikannya (memberikan pandangan tentang upah yang sepadan).

Dengan penjelasan di atas, jelaslah bahwa tak ada ‘kewajiban’ bagi majikan untuk memasukkan biaya pendidikan, kesehatan dan perumahan dalam upah pekerja. Islam telah mewajibkan negara secara langsung dalam memenuhi kebutuhan pendidikan dan kesehatan seluruh rakyatnya termasuk pekerja.

Negara yang menyediakan biaya, sarana prasarana, Sumber Daya Manusia (SDM) dan semua yang terkait dalam pemenuhan kebutuhannya. Dalilnya merujuk pada tindakan Rasulullah Saw dalam masa kepemimpinan di Madinah.

Untuk pendidikan, Rasulullah Saw memberikan upah berupa kebebasan untuk 70 orang tawanan perang Badar, karena telah mengajar anak-anak muslim dalam membaca dan menulis.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button