DAERAH

PPNKRI: Tangkap Panji Gumilang, Cabut Izin Ponpes Al-Zaytun

Bandung (SI Online) – Massa dari ormas Islam yang tergabung dalam Paguyuban Pengawal Negara Kesatuan Republik Indonesia (PPNKRI) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Sate, Bandung, Selasa (27/6/2023).

Dalam aksinya massa menuntut agar pimpinan Ponpes Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang, ditangkap karena dianggap telah menyebarkan ajaran sesat dan menista ajaran Islam.

Selain itu massa juga menuntut agar Pondok Pesantren Al-Zaytun yang dipimpin Panji Gumilang dicabut ijinnya.

Salah satu orator, M. Rizal Fadilah dalam kesempatan tersebut menyambaikan bahwa aksi ini digelar salah satunya dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi dari Pemprov, Kemenko Polhukam soal hukum dan menjaga kondusivitas serta stabilitas masyarakat.

“Kami mendukung langkah aparat hukum dan instansi pemerintah terkait agar segera proses hukum segera dilakukan terutama menangkap Panji Gumilang,” ungkap Rizal.

Rizal menambahkan, dilihat dari berbagai pernyataan yang sudah beredar di masyarakat jelas bahwa Panji Gumilang patut diduga telah melakukan pelanggaran terutama penistaan agama dan UU ITE sehingga membuat keonaran dan kegaduhan di masyarakat.

Selain itu, kata Rizal, pihaknya ingin agar MUI segera menyatakan sikap soal ajaran di Ponpes Al-Zaytun dan pemerintah turun tangan menyelamatkan nasib para siswa yang kini sedang menempuh pendidikan di Al-Zaytun.

“Tuntutan kita yang pertama tentu saja dalam rangka memproses hukum, kedua membubarkan dan menutup Al-Zaytun. Yang ketiga mencari solusi atas anak didik kita karena mereka korban. Jadi intinya ada tiga tapi rumusannya bisa banyak,” tegasnya.

Rizal juga mengungkapkan jika Panji Gumilang merupakan seorang penjahat yang berkedok agama. Hal itu karena pihaknya menganggap Panji Gumilang sudah mengacak-acak syariat agama dan banyak melakukan pelanggaran hukum.

“Panji Gumilang ini penjahat berkedok agama. Jadi kedoknya soal lembaga pendidikan Islam, peradaban Islam, kerukunan beragama. Tapi dia penjahat, mengacak-acak syariat, agama, dan dia itu melanggar hukum. Jadi sebenarnya banyak pelanggaran hukumnya,” ujar Rizal.

“Dan yang ketiga dia melakukan pelanggaran-pelanggaran politik. Masa dia NII KW IX afiliasi kebersamaannya sudah terbukti oleh MUI sejak tahun 2002 irisan antara NII dengan Zaytun. Jadi aspek ideologi politik ini dia juga sudah dilakukan,” tandasnya.

Orasi juga disampaikan oleh perwakilan ormas Islam dan komunitas dakwah lainnya. Pada intinya mereka menuntut pemerintah bersikap tegas terhadap pelaku penista ajaran Islam termasuk Panji Gumilang. []

Artikel Terkait

Back to top button