OPINI

Tutup dan Bubarkan Ma’had Al-Zaytun

Pesantren Al Zaitun di Indramayu Jawa Barat terus menuai kritikan, kecaman dan desakan agar ada pengusutan mendalam. Lembaga yang mencatut nama pesantren itu nyatanya banyak melakukan praktik keagamaan yang menyimpang. Kriteria tentang kesesatan ajaran terpenuhi. Korbanpun berjatuhan khususnya peserta didik yang tersesatkan.

Setelah perempuan shalat di depan sejajar pria lalu kebolehan ibadah shalat Jumat dengan khatib perempuan, syahadat ditambah, rukun Islam diubah, azan nyeleneh, haji ke Indramayu dengan thawaf mengelilingi lahan, serta jumroh tujuh zak semen, maka terungkap pula tradisi atau pembudayaan salam Yahudi.

Pimpinan pesantren, Panji Gumilang, berkata: “Saya mengajak saudara-saudara mengucapkan salam yang tidak assalamu ‘alaikum saja sambil kita bernyanyi. Kita ucapkan pada sahabat kita ‘havenu shalom aleichem’ dalam bentuk bernyanyi sambil berdiri, karena ini satu suro”.

Menurut Ustadz Abdul Aziz Brattke “havenu shalom aleichem” dinyanyikan oleh orang Yahudi setelah keluar dari ibadah di Sinagog.

Dari segi ideologi pesantren Al Zaytun itu menjadi markas NII dengan sebutan NII KW 9. Pembiaran ini menimbulkan keanehan sekaligus pertanyaan apakah pesantren Al Zaytun itu sejak dahulu sudah menjadi “binaan” pemerintah dalam rangka memecah belah umat Islam? Atau bagian dari sebuah “operasi intelijen”? Kepala BIN Hendropriyono sangat “peduli” kepada pesantren NII ini.

Forum Ulama Umat Indonesia (FUUI) pimpinan KH Athian Ali Dai yang berkedudukan di Bandung telah lama melakukan penelitian tentang keberadaan Pesantren Al Zaytun tersebut. Hasilnya memang Panji Gumilang mengajarkan faham sesat yang menyimpang dari ajaran Islam yang bersandarkan Qur’an dan Sunnah.

MUI dan Kemenag juga telah melakukan penelitian sejak lama, hasil dan rekomendasi tidak membuat Al Zaytun berubah. Ada sesuatu atau kekuatan dibalik aktivitasnya.

Kini muncul pula pernyataan bahwa Al Zaytun itu bermazhab Bung Karno, dalam hal apa? Soekarno itu bukan fuqoha. Hendak berlindung kemana Syeikh Puji eh Syeikh Panji? dahulu ada pengaduan terjadinya pelecehan seksual karyawati yang dilakukan oleh pimpinan Al Zaytun. Bila leceh-melecehkan adalah mazhab, maka yang pasti Al Zaytun itu bermazhab kriminal.

Penyimpangan keagamaan bisa terancam delik penistaan sebagaimana diatur dalam Pasal 156 a KUHP sedang pelecehan seksual dapat dikenakan delik perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual. KUHP dan UU TPKS dapat menjeratnya. Panji Gumilang potensial untuk diusut dan diproses hukum.

Pesantren Al Zaytun telah menjadi lembaga pendidikan yang merusak. Dipimpin oleh seorang yang dipertanyakan kesehatan mental maupun spiritualnya.

Demi pencegahan agar tidak terjadi kerusakan yang lebih luas, maka sebaiknya pesantren Al Zaytun NII KW 9 segera ditutup dan dibubarkan.

Penyelamatan harus didahulukan, Al Zaytun sejak dua puluh tahun lalu sudah mengundang kontroversi. Kekuasaan melindungi dan membiarkan penyesatan terus berlanjut. Perlindungan itu membuat dirinya arogan “hum rijal wa nahnu rijal”–merasa diri “rijal” orang hebat dan kuat. Buktikan bahwa Panji itu bukan “rijal” tapi pria bertopeng.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button