NASIONAL

Tahun Depan Anies Mulai Bangun Kampung Akuarium yang Dulu Digusur Ahok

Jakarta (SI Online) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memulai pembangunan Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara pada 2020 nanti. Di area permukiman warga yang dulu digusur Ahok akan dibangun 142 unit rumah tipe 27.

“Sudah ditetapkan 142 unit, tinggal pengembangan desainnya saja,” kata Kepala Bidang Pembangunan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Triyanto seperti dikutip Tempo, Senin 7 Oktober 2019.

Triyanto mengatakan, proses dan lelang perencanaan berjalan tahun ini. Karena itu, pembangunan baru akan terealisasi pada 2020. Dia menyatakan belum mengetahui anggaran pembangunan lantaran masih menunggu proses lelang dan Detail Engineering Design (DED).

Menurut Triyanto, warga Kampung Akuarium telah menyerahkan konsep penataan kepada pemerintah daerah. Konsep lalu disusun bersama dengan Rujak Center for Urban Studies dan Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) dalam program Community Action Plan. “Ini konsep usulan masyarakat yang perlu dipertimbangkan,” ucap dia.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan pembangunan Kampung Akuarium akan dimulai pada 2020.

Anies menyampaikan, Kampung Akuarium akan menjadi kampung wisata bahari yang ramah lingkungan dan tetap menghormati situs sejarah di sekitar Pelabuhan Sunda Kelapa. “Menghidupkan kembali salah satu spot wisata di utara Jakarta,” tulis Anies di akun media sosialnya.

Desain Kampung Akuarium yang dikerjakan dalam program Community Action Plan (CAP)

Sebagai informasi, permukiman warga Kampung Akuarium digusur di era Ahok pada April 2016. Ahok mengganggap warga Kampung Akuarium tinggal ilegal di lahan seluas 1 hektare itu. 345 keluarga terkena dampak penggusuran.

Lalu warga mengajukan gugatan. Gugatan dibuat berdasarkan adanya perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatig overheidsdaad) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Warga Kampung Akuarium mencabut gugatan itu setelah Gubernur Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 878 Tahun 2018 tentang Gugus Tugas Pelaksanaan Penataan Kampung dan Masyarakat.

red: shodiq ramadhan

Artikel Terkait

Back to top button