NASIONAL

Tak Sesuai Pancasila dan UUD 45, HNW Minta Pemerintah Tegas Melarang Acara LGBT

Lebih lanjut, HNW mengatakan bahwa dengan fakta-fakta konstitusional tersebut, Pemerintah Indonesia perlu bergerak lebih konkret untuk mengatasi masalah yang meresahkan masyarakat Indonesia ini, walau telah dikabarkan bahwa pertemuan aktivis LGBT di Jakarta tersebut sudah dibatalkan.

“Pemerintah penting memastikan bahwa rencana pertemuan aktivis LGBT se-ASEAN di Jakarta itu tersebut benar-benar dibatalkan dan tidak terlaksana, bukan karena ancaman, melainkan karena agenda mereka bertentangan dengan Pancasila dan sistem hukum yang berlaku di negara hukum Indonesia. Jangan di tingkat publik seolah-olah dibatalkan, tapi secara diam-diam ternyata tetap dibiarkan dan dilaksanakan,” jelas HNW.

“Apalagi Organisasi dan Para penggagas pertemuan aktivis LGBT se-ASEAN dengan rencana akan menyelenggarakan kegiatan mereka di Jakarta Indonesia, jelas tidak toleran dan tidak menghormati Pancasila, Konstitusi serta Hukum yang berlaku, juga Agama yang diakui di Indonesia. Seharusnyalah bila Pemerintah tegas menolak dan tidak mengizinkan mereka beraktivitas di wilayah hukum Indonesia. Sekalipun penolakan-penolakan itu berlaku tanpa ancaman tapi berdasarkan hak konstitusional, tetapi sekarang ini masyarakat Indonesia sudah masuk di tahun politik. Jangan sampai rencana pertemuan aktivis LGBT se-ASEAN yang akan diselenggarakan di Jakarta, justru menambah keresahan dan ketegangan sosial hal yang tidak kondusif menuju sukses Pemilu 2024,” tambahnya.

HNW juga berharap Indonesia sebagai salah satu pendiri ASEAN dan selaku Ketua ASEAN pada 2023 ini membahas isu ini dalam pertemuan-pertemuan tinggi di ASEAN, karena faktanya penolakan dan kekhawatiran merebaknya LGBT ini bukan hanya dialami oleh Indonesia, tetapi juga beberapa negara anggota ASEAN lainnya.

“Jadi, sangat penting untuk bekerja sama. Apalagi, rencana pertemuan LGBT se-ASEAN di Jakarta itu seakan dibuat bersamaan waktunya dengan pertemuan para menteri ASEAN di Jakarta,” lanjutnya.

Langkah yang Indonesia dan ASEAN bisa lakukan antara lain mempersoalkan secara hukum organisasi ASEAN Sogie Caucus yang kabarnya terdaftar sebagai badan hukum di Filipina. Ia berpendapat bahwa organisasi tersebut telah mencatut nama besar ASEAN, sebagai organisasi kawasan yang didirikan oleh negara-negara di Asia Tenggara, termasuk Indonesia.

“ASEAN itu didirikan untuk menciptakan kestabilan kawasan dan mendorong kerja sama ekonomi demi kesejahteraan rakyatnya, bukan justru digunakan untuk menyebarkan ajaran-ajaran yang menyimpang yang bisa mentimbulkan ketidakstabilan hal yang tidak sesuai dengan piagam dan tujuan pendirian ASEAN. Apalagi secara terbuka LGBT ditolak oleh masyarakat di sebagian besar negara Anggota ASEAN,” tegasnya.

Sedangkan, dalam konteks nasional, HNW mengingatkan dan mengajak pemerintah dan DPR untuk segera membahas RUU tentang Anti-Propaganda Penyimpangan Seksual. RUU ini telah ditetapkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka panjang atas usulan DPR melalui Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS).

“RUU ini harusnya segera dihadirkan agar Pancasila dan UUDNRI 1945 serta UU KUHP benar-benar dilaksanakan, agar masa depan Indonesia dengan bonus demigrafinya bisa diselamatkan,” pungkasnya.

red: adhila

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button