NASIONAL

Tanpa UU, Jokowi Mau Keluarkan Perpres Badan Otorita, Politisi PKS: Pindah Ibu Kota Tak seperti Kisah Roro Jonggrang

Jakarta (SI Online) – Langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan empat kandidat Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) dikritik Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid (HNW).

Empat kandidat itu adalah Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Direktur Utama PT Wijaya Karya (Wika) Tumiyana, Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, dan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas.

Menurut Hidayat, seharusnya pemerintah membuat payung hukum pemindahan ibu kota itu terlebih dahulu.

“Bikin dulu payung hukumnya, payung hukumnya aja belum ada kok,” ujar HNW di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, seperti dilansir Sindonews.com, Selasa (10/3/2020).

Wakil Ketua MPR ini menilai pemindahan ibu kota itu terkesan tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.

“Karena undang-undang yang ada Ibu Kota Jakarta, harusnya bikin aturan baru dulu, bikin undang-undang yang baru untuk memindahkan ibu kota,” ujar Hidayat.

Setelah payung hukumnya dibuat, kata Hidayat, baru pemerintah bisa mengumumkan beberapa kandidat Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) baru.

“Kalau para investor tahu bahwa ini belum ada payung hukumnya, emang mereka mau investasi ke Indonesia. Jadi, harusnya buat dulu payung hukumnya,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, setidaknya payung hukum dapat meningkatkan kualitas berbangsa negara.

“Termasuk kualitas dalam kaitannya dengan persis dari pada ibu kota negara. Ibu kota yang namanya negara ini kan sesuatu yang dipilih oleh Bung Karno sendiri, tempat proklamasi Indonesia dibacakan,” tuturnya.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR Mardani Ali Sera. Mardani mengungkapkan, hingga saat ini belum ada Rancangan Undang-undang IKN yang diajukan ke DPR.

“Hingga saat ini RUU IKN belum masuk ke DPR hingga akhir masa persidangan akhir Februari lalu. Kedua, dengan tidak adanya RUU IKN, naskah akademis pun belum dapat dikaji secara mendalam,” kata Mardani kepada VIVAnews, Senin malam, 9 Maret 2020.

Politisi PKS itu mengatakan, dalam IKN baru maka harus menyertakan pertimbangan dari aspek sosiologis, teknis, ekologis dan ekonomisnya. Selain itu, terpenting perlu ada perencanaan dan studi kelayakan yang matang.

Ia pun mengibaratkan pemindahan Ibu Kota ke Kaltim ini dengan menyindir seperti cerita rakyat yang populer dari Jawa Tengah, Roro Jonggrang. Cerita ini syarat Roro Jonggrang yang meminta syarat pembangunan 1000 candi dalam waktu satu malam.

“Pindahkan Ibu Kota bukan seperti kisah Roro Jonggrang. Karena ini proyek bukan cuma multi years tapi juga bisa dua atau tiga masa kepresidenan,” jelas Mardani.

Kemudian, ia mengingatkan dalam periode kedua pemerintahan Jokowi sebaiknya lebih hati-hati dalam membuat kebijakan. Terapkan kebijakan yang memperhitungkan kebaikan nasib 270 juta rakyat Indonesia.

“Mengelola negara mesti sangat berhati-hati karena nasib rakyat 270 juta dapat sejahtera atau malah sebaliknya menderita karena keputusan yang tidak akurat atau salah perhitungan,” tuturnya.

Kritik juga pernah disampaikan Anggota DPR sekaligus Wakil Ketua Umum Gerindra, Fadli Zon. Ia menyindir lebih baik pemerintahan Jokowi fokus perbaikan sektor ekonomi yang berpotensi makin terdampak karena penyebaran virus Corona-Covid-19.

Fadli bilang pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke Kaltim bukan prioritas. Lagipula Jokowi masih banyak janji kampanye Pilpres 2019 yang belum ditepati. Urusan rencana pemindahan Ibu Kota nanti menurutnya biar dipikirkan Presiden baru hasil Pilpres 2024.

red: farah abdillah

Artikel Terkait

Back to top button