SYARIAH

Tata Kelola Tanah Terlantar dalam Islam

Kebijakan Umar bin Khattab ra ini pun menjadi ijma para sahabat. Dan kemudian diberlakukan sebagai salah satu hukum terkait dengan tata Kelola pertanahan yang diadopsi oleh kekhilafahan selanjutnya.

Sehingga dengan tata Kelola yang demikian jelas, maka tidak ada sejengkal tanahpun yang terlantar dalam sistem Islam. Tanah dapat digarap dikelola oleh setiap kaum muslim sehingga menjadi tanah yang produktif, selain itu pun tanah dijadikan sebagai tempat untuk membangun ruang tempat tinggal rakyat, sehingga tidak ada satupun rakyat yang tidak memiliki rumah atau tempat tinggal.

Alhasil, semua rakyat terpenuhi kebutuhan sandang, pangan, dan papannya, dengan baik dalam sistem Islam, sebab tanah dalam Islam adalah amanah rakyat bukan komoditas. Wallahu a’lam.[]

Ayu Mela Yulianti, S.Pt., Pegiat Literasi dan Pemerhati Kebijakan Publik.

Laman sebelumnya 1 2 3

Artikel Terkait

Back to top button