Taujihat MUI Pusat: Di Indonesia, Shalat Jumat Dua Gelombang tidak Tepat
“Dalam kondisi darurat atau kebutuhan mendesak, misalnya jauhnya jarak antara tempat penduduk dan masjid atau menampungnya kapasitas masjid karena kepadatan penduduk di suatu wiayah, maka dalam kondisi seperti itu diperbolehkan mengadakan shalat Jumat di lebih dari satu masjid,” katanya.
Dia menambahkan, para ulama dari zaman ke zaman tidak memilih opsi shalat Jumat dua gelombang atau lebih di tempat yang sama, mereka sudah membolehkan shalat Jumat di lebih dari satu masjid di satu kawasan bila ada keadaan yang mendesak seperti ini.
Kebolehan melaksanakan shalat jumat dua gelombang atau lebih di satu tempat yang sama, kata dia, tidak relevan diterapkan di Indonesia karena beberapa sebab.
Pertama, kata dia, pendapat tersebut didasarkan pada dalil syariah yang lemah dan menyelisihi pendapat mayoritas (jumhur) ulama.
Kedua, imbuh dia, kalaupun kebolehan tersebut terjadi di negara Eropa, Amerika, maupun Australia, tidak lantas bisa dijadikan dalil untuk juga diterapkan di Indonesia karena situasi dan kondisinya berbeda.
“Di negara-negara tersebut, umat Islam merupakan minoritas dan sangat sulit mendapatkan izin tempat untuk melaksanakan shalat Jumat, serta tempat yang ada tidak bisa menampung jumlah jamaah, sehingga tidak ada alternatif lain bagi mereka selain mendirikan shalat Jumat secara bergelombang di tempat yang sama,” katanya.
Apa yang terjadi di negara-negara luar negeri tersebut, tidak terjadi di Indonesia. Umat Islam di Indonesia mempunyai kebebasan mendirikan shalat Jumat di tempat manapun yang memungkinkan didirikannya shalat Jumat.
Selain alasan syar’i, pelaksanaan shalat Jumat dua gelombang atau lebih di satu tempat juga berpotensi besar menimbulkan masalah prosedur kesehatan penanganan Covid-19.
“Untuk menunggu giliran shalat Jumat gelombang berikutnya tidak ada tempat yang aman dan memadai untuk menunggu, justru berpeluang terjadinya kerumunan yang bertentangan dengan protokol kesehatan,” paparnya.
red: farah abdillah