Tempatkan Kembali Pancasila pada Kedudukannya yang Konstitusional
Karya Panitia Lima
Banyak orang tidak mengetahui bahwa tentang pemahaman Pancasila pernah dibentuk Panitia Lima yang mulai bersidang tanggal 10 Januari 1975.
Menurut Panitia, sebenarnya Panitia itu harus terdiri dari bekas Panitia Sembilan yang menandatangani perumusan Pembukaan UUD 1945 yang kemudian disebut Piagam Jakarta, tetapi pada waktu Panitia itu dibentuk, yang masih hidup tiga orang, yakni Dr. Mohammad Hatta, Prof. Mr. Ahmad Subardjo Djojoadisurjo dan Mr. A.A. Maramis (pada waktu ditulis karangan ini ketiga-tiganya sudah wafat juga).
Karya Panitia Lima itu, dapat diakui sebagai sumbangan berharga, apalagi dalam menghadapi kekacauan pengertian dan penggunaan istilah dewasa ini. Sebagaimana diketahui, Panitia Lima tersebut terdiri dari Dr. Mohammad Hatta, Mr. Ahmad Subardjo, Mr. A.A. Maramis, Mr. Sunario, dan Mr. Abdul Gafar Pringgodigdo. Semuanya tokoh-tokoh nasional yang telah menyertai dan mengikuti dari dekat semua kegiatan dalam rangka mempersiapkan UUD Republik Indonesia di tahun 1945 itu.
Panitia Lima dibentuk atas anjuran Presiden Soeharto.
Setelah mulai melakukan tugasnya, dalam bulan Januari 1975, maka panitia bersama-sama dengan Jenderal Surono diterima oleh Presiden Soeharto pada tanggal 23 Juni 1975, untuk menyampaikan hasil karyanya. Tidak syak lagi, hasil Karya Panitia Lima tersebut merupakan satu dokumen sejarah yang bernilai sebagai rujukan.
Dalam rangka mengatasi kekacauan pengertian dan penggunaan istilah, sudah tentu tidak kurang pentingnya kita menelaah kembali teks dari Undang-Undang Dasar 1945 itu sendiri (tempat berurat-berakarnya Pancasila), serta sejarahnya dari semenjak 22 Juni 1945 (Piagam Jakarta), sampai pengumumannya pertama kali sebagai Undang-Undang Dasar 1945, tanggal 18 Agustus 1945, dan diberlakukannya kembali dengan Dekrit Presiden, 5 Juli 1959.
Demikian pula pernyataan-pernyataan dari dua Proklamator yang bersejarah seperti keterangan Mohammad Hatta dalam rangka persiapan UUD 1945, dan pernyataan Presiden Soekarno sendiri yang mengungkapkan apa sebenarnya kedudukan dan fungsi Pancasila, sesuai dengan pikiran dan semangat para penyusun UUD’45 dan Pancasila itu.
Bersama ini kami lampirkan dokumen-dokumen tersebut.*
Penutup
Di saat-saat, yang mungkin sekali akan menentukan dalam perjalanan sejarah bangsa kita selanjutnya, kami merasa wajib melakukan imbauan, supaya sama-sama menanggapi hakikat dan dimensi yang sesungguhnya dari masalah yang dihadapi oleh bangsa kita dewasa ini dengan kepala dingin dan hati tebuka demi untuk keselamatan bangsa dan negara.
Langkah utama untuk mengakhiri proses keruntuhan nilai-nilai, setelahnya 40 tahun kita merdeka ini adalah: MENEMPATKAN KEMBALI PANCASILA PADA KEDUDUKANNYA YANG KONSTITUSIONAL.[]
Jakarta, 1 Maret 1985