Temui Deputi Menteri Haji Arab Saudi, Kepala BP Haji Bahas Evaluasi Haji 2025 dan Persiapan Haji 2026

Jeddah (SI Online) – Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), KH Mochammad Irfan Yusuf (Gus Irfan), mengadakan pertemuan dengan Deputi Menteri Haji Arab Saudi pada Selasa (10/06/2025) di Jeddah,Arab Saudi. Pertemuan tersebut membahas evaluasi penyelenggaraan haji tahun ini serta kick-off persiapan musim haji 2026.
Dalam pertemuan itu, dibahas sejumlah isu strategis, termasuk ketidakpastian kuota haji Indonesia untuk tahun depan. Hingga kini, Kementerian Haji Arab Saudi belum menetapkan kuota resmi bagi Indonesia, menyusul beberapa situasi yang terjadi pada musim haji 2025. Bahkan, terdapat wacana pengurangan kuota hingga 50%.
“Kuota haji Indonesia untuk tahun depan belum ditentukan. Biasanya, angka kuota langsung diberikan setelah musim haji selesai,” ujar Gus Irfan.
“Ada wacana pengurangan kuota hingga 50% oleh pihak Saudi. Saat ini kami sedang melakukan negosiasi, karena manajemen haji untuk tahun depan akan beralih dari Kementerian Agama ke BP Haji, dan akan ada sistem manajemen baru yang kami sampaikan,” tambahnya.
Pemerintah Arab Saudi juga mendorong pembentukan task force bersama Indonesia untuk mempersiapkan haji 2026. Kolaborasi ini ditujukan untuk memastikan akurasi data jemaah, terutama terkait aspek kesehatan (istithaah), penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga tenda di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Dalam diskusi tersebut, pemerintah Saudi menyoroti kurangnya transparansi data kesehatan jemaah. “Ada yang meninggal bahkan saat masih di pesawat. Why do you bring people to death here?” ungkap perwakilan Saudi.
Selain itu, Saudi akan menerapkan sejumlah kebijakan baru, di antaranya pembatasan jumlah syarikah (perusahaan penyelenggara layanan haji) maksimal dua perusahaan, pengetatan standar kesehatan jemaah, pengawasan standar hotel, porsi makanan, hingga jumlah kasur per jemaah. Seluruh elemen ini akan dikontrol oleh task force Indonesia-Saudi.
Saudi juga menetapkan bahwa pelaksanaan DAM haji hanya diperbolehkan di dua tempat, yakni di negara asal atau di Arab Saudi melalui perusahaan resmi yang ditunjuk kerajaan, yaitu Ad-Dhahi. Pelanggaran terhadap kebijakan ini akan dikenakan sanksi.[]