NASIONAL

Temui Komisi III DPR, Forum Umat Islam Banten Tuntut Pembebasan Munarman

c. Adanya agenda baiat ISIS tidak diketahui Sdr. Munarman, sehingga saat berlangsung secara mendadak pun Sdr. Munarman tidak ikut membaiat, tidak mendukung, menyuruh ataupun memfasilitasi;

d. Selama di FPI justru Sdr. Munarman yang merubah FPI menjadi Organisasi Kemanusiaan;

e. Di banyak diskusi dan seminar justru Sdr. Munarman menyerang segala bentuk Aksi Terorisme dan menyerukan masyarakat agar berhati-hati terhadap Radikalisme dan Radikalisasi oleh agen-agen provokator yang menginfiltrasi ke dalam tubuh FPI.

Ketiga, FUIB mengungkapkan kegiatan seminar di Medan justru Munarman bersedia hadir karena salah satu fasilitator kegiatan tersebut adalah pihak Polda Sumut melalui Kabid Binmas (saat itu) yaitu berupa fasilitas biaya sewa gedung dan biaya konsumsi acara seminar tersebut. Bahkan Kabid Binmas Polda Sumut (saat itu) menjadi salah satu narasumber dalam acara seminar tersebut.

“Perlu diketahui oleh publik bahwa fitnah berupa tuduhan bahwa Munarman menggerakkan orang atau bermufakat jahat atau memberikan bantuan atau menyembunyikan informasi adalah fitnah keji terhadap Munarman,” jelas Kiai Affan.

“Karena faktanya Munarman tidak pernah berinisiatif untuk membuat atau menyelenggarakan seminar tersebut dan juga tidak pernah berhubungan atau berkomunikasi dalam bentuk apapun selain untuk keperluan sebagai narasumber seminar,” tambahnya.

Menurutnya, Munarman juga tidak pernah mengetahui siapa penggagas seminar, siapa narasumber, siapa peserta yang diundang dan afiliasi narasumber lainnya ataupun afiliasi pemilik Pondok Pesantren tempat seminar tersebut diadakan.

“Fitnah dan perlakuan yang sewenang-wenang yang dialami oleh sahabat kami Sdr. Munarman, dikarenakan tidak adanya lembaga yang betul-betul mengontrol dan mengawasi kinerja dari Densus 88 Anti Teror, sehingga memberikan jaminan dan perlindungan baik bagi sahabat kami dan bagi seluruh rakyat Indonesia dari kesewenang-wenangan (de Tournement de Pavoir) atau penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) oleh oknum Densus 88 Anti Teror Mabes Polri,” ungkap Affan.

Oleh karena itu, pihaknya meminta agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) segera membentuk Tim Pengawas sebagaimana ketentuan Pasal 43J Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

“Pengawasan tersebut sangat penting agar Densus 88 Anti Teror Mabes Polri dalam melaksanakan tugasnya tidak ditumpangi oleh kepentingan-kepentingan politik tertentu apalagi hanya menyasar agama tertentu yaitu agama Islam,” kata Affan.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button