NASIONAL

HRS Dites Swab di Polda Metro Jaya, Hasilnya Negatif

Jakarta (SI Online) – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menyatakan, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab terlebih dahulu diperiksa kesehatannya dengan metode swab (usap) sebelum menjalani pemeriksaan hukum sebagai tersangka, atas kasus kerumunan massa yang melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

“Negatif [COVID-19]. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di kantornya, Sabtu, 12 Desember 2020, seperti dilansir Viva.co.id.

Sekretaris Umum DPP FPI, Munarman, yang mendampingi pemeriksaan HRS, mengungkapkan, hasil swab test antigent yang dilakukan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bidokkes) Polda Metro Jaya sekaligus membantah rumor yang selama ini yang menyebut Habib Rizieq positif Covid-19.

“Habib Rizieq sudah test antigen dan hasilnya negatif alhamdulillah,” ujar Sekretaris Umum FPI, Munarman pada wartawan, Sabtu (12/12/2020).

Sebagai informasi, Polisi telah menetapkan status tersangka terhadap Habib Rizieq dan lima orang lainnya, dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 dalam Peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw 1442 H sekaligus akad nikah putrinya, Syarifah Najwa Shihab.

Oleh polisi, Habib dituduhkan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Sedangkan lima tersangka lainnya dipersangkakan dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Mereka terancam hukuman penjara satu tahun atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

red: farah abdillah/dbs

Artikel Terkait

Back to top button