NASIONAL

Tengku Zulkarnain: Negara Pancasila Tak Pantas Jual Miras

Jakarta (SI Online) – Mantan Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Tengku Zulkarnain menyayangkan adanya kebijakan pemerintah yang menetapkan industri minuman keras (miras) yang masuk kategori usaha terbuka.

“Sebagai negara ber-Pancasila tidak pantas cari duit untuk negara pakai cara produksi miras dan jual miras,” kata Tengku melalui akun twitternya, Jumat (26/2/2021).

Tengku mempertanyakan, Indonesia sebagai negara kaya kenapa sampai harus menjual miras. “Negara ini Gemah Ripah Lohjinawi apa sumber duit sudah bangkrut sampai mesti produksi dan Jual Miras buat cari duit?” tanya Tengku.

Ia pun mengingatkan Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin agar bersikap menanggapi masalah ini.

“Pak @kh_marufamin tidak malu kah? MUI mana suaranya? Kepada @Kiyai_MarufAmin Mohon perhatian sebagai Kiyai dan Ketua Dewan Pertimbangan MUI Pusat,” ujar Tengku.

Baca juga: Ingatkan Wapres Soal Investasi Miras, Tengku Zulkarnain: Bapak Bersuaralah

Seperti diketahui, pemerintah membuka pemerintah membuka pintu investasi untuk industri miras besar sampai eceran. Industri miras masuk dalam katagori bidang usaha terbuka dengan persyaratan tertentu.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Adapun persyaratan khusus yang dimaksud untuk industri minuman keras, yakni untuk investasi baru hanya dapat dilakukan di empat provinsi (Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Papua) dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Baca juga: Investasi Miras Dibuka, Wantim MUI: Ini Melukai Umat Islam dan Tamparan Keras bagi Ulama

red: adhila

Artikel Terkait

Back to top button