NASIONAL

Terbukti Terima Suap Hampir Rp26 Miliar, Edhy Prabowo Divonis Hanya Lima Tahun Penjara

Jakarta (SI Online) – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hanya memvonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo lima tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan dalam kasus suap ekspor benih lobster.

Hakim menyatakan Edhy bersama bawahannya terbukti menerima suap US$ 77 ribu dan Rp24,6 miliar (jika dijumlah total Rp25,7 miliar, red) untuk mempermudah pengajuan ekspor benur.

“Menyatakan terdakwa edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim Albertus Usada dalam sidang yang disiarkan daring, Kamis, 15 Juli 2021, seperti dilansir Tempo.co.

Selain pidana pokok, hakim mewajibkan Edhy membayar uang pengganti sebanyak US$ 77 ribu dan Rp9,6 miliar. Hakim juga mencabut hak politik Edhy untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah menjalani pidana pokok.

Menurut hakim, politisi Partai Gerindra ini tidak sendirian dalam menikmati uang suap ekspor benih lobster, melainkan juga dipakai oleh para bawahannya. Itu yang menyebabkan jumlah uang yang harus dibayarkan Edhy tidak sama dengan total duit suap yang diterima.

Adapun bawahannya yang dinyatakan turut menikmati duit haram itu adalah dua staf khusus Menteri KKP, Andreau Misanta Pribadi dan Safri; sekretaris pribadi, Amiril Mukminin; dan pengurus PT Aero Citra Kargo, Siswadi.

Menurut majelis hakim hal yang memberatkan adalah ia dianggap tidak mendukung program pemberantasan korupsi, tidak memberikan teladan yang baik dan menikmati uang hasil korupsinya.

Sedangkan pertimbangan yang meringankan, Edhy dianggap berlaku sopan, belum pernah dihukum dan harta hasil korupsi telah disita. Vonis majelis hakim, sama dengan tuntutan jaksa KPK yaitu lima tahun penjara.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Edhy melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Salah satu hakim menyatakan pendapat berbeda, yaitu Edhy dianggap melanggar Pasal 11 UU Tipikor. Perbedaannya, Pasal 12 memiliki hukuman maksimal hingga 20 tahun, sementara pasal 11 maksimal hanya lima tahun. []

Artikel Terkait

Back to top button