The Crimes of Privilege Jokowi
Tetapi, kali ini apakah masih bisa disebut sebagai pretensi apa lagi untuk dijadikan alasannya yang secara hukum disebut sebagai kewarasan atau masuk akal?
Untuk kepentingan nasional pun rasanya sudah tidak!
Jokowi tanpa disadarinya telah membentuk dan melakukan kepentingan politik untuk dinasti politik diri dan keluarganya.
Kepemilikan kekuasaan yang terlalu keniscayaannya akan menimbulkan keterlaluan, ketersesatan dan keblabasan kekuasaan, abused of power.
Lebih jauh Jokowi telah melakukan perbuatan melanggar hukum dengan melakukan kolusi dan nepotisme. Sekaligus, dengan Makhamah Konstitusi yang ketuanya dijabat sang adik ipar sendiri. Sampai di sini sudah clear and right kan?
Ironisnya, apakah oleh karena itu pula menjadi tak ada satu pun lembaga negara dan atau lembaga hukum tinggi yang menjadi kewenangannya secara hukum itu menginisiasi bahkan berani men-judgement atau mem-punishment?
Jawaban yang paling tepat untuk pertanyaan itu dikarenakan sudah terlanjur malu ketahuan belangnya bahwa selama ini mereka telah terbukti dengan nyata berkonspirasi melanggar hukum.
Dan kalau sudah begini mereka ramai-ramai berlarian menyelamatkan diri dengan pretensi lari dari tanggung jawab. Ngacir, semua lembaga tinggi terhormat itu menjadi lembaga pengecut!
Padahal, ranah hukum kita sudah mengindikasi bahwa sesuai asas praduga tak bersalah —sebagaimana dikemukakan Prof. Dr. Denny Indrayana dan puluhan guru besar dan pakar hukum tata negara melansirnya dalam setiap diskursusnya— perbuatan dan tindakan Jokowi itu sudah masuk ke ranah pelanggaran pidana. Apalagi, sudah melanggar hukum yang tertinggi, konstitusi.
Tetapi, justru kenapa kenapa kemudian yang terjadi sebaliknya? Sudah berkali-kali diselewengkan oleh Jokowi malah direndahkan sekali supremasi hukum konstitusi tertinggi itu konteksnya sekedar hanya sebagai pelanggaran etika?
Katakanlah sebagai pelanggaran etika. Marilah kita luruskan kembali ranah hukumnya. Etika kan jelas bernilai sangat mulia dan agung sebagai morality prinsciple.
Dan prinsip moralitas itu sebenarnya sebagai induk dari segala induk sumber hukum. Termasuk, konstitusi itu.