NASIONAL

Tim Advokasi HRS Minta Doa Umat Islam untuk Lawan Kezaliman

Jakarta (SI Online) – Tim Advokasi Habib Rizieq Syihab (HRS) menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi jaksa atas vonis delapan bulan penjara terhadap HRS dan sejumlah mantan petinggi FPI dalam perkara pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Selain itu, MA juga menolak berkas kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara kerumunan di Megamendung, Bogor.

“Bahwa upaya hukum kasasi sesat oleh JPU berkasnya tidak diterima oleh Mahkamah Agung dan telah dikembalikan kepada Pengadilan Negeri untuk tidak dilanjutkan upaya kasasinya karena bertentangan dengan undang-undang,” kata Anggota Tim Avokasi HRS Aziz Yanuar dalam pernyataan tertulisnya kepada Suara Islam Online, Kamis (7/10/2021).

Tim Advokasi HRS menegaskan, dengan dikembalikannya berkas kasasi JPU oleh MA, maka putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap perkara Megamendung yang menghukum denda kepada HRS dan kawan-kawan menjadi berkekuatan hukum tetap.

“Bahwa Klien kami telah melaksanakan putusan pengadilan dengan membayar denda sebesar Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Timur,” jelas Aziz.

Selain perkara di Petamburan, lanjut dia, MA juga telah menolak upaya hukum kasasi yang dilakukan oleh JPU.

“Sehingga menjadikan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi berkekuatan hukum tetap dengan hukuman delapan bulan penjara,” kata Aziz.

Sementara itu, terkait perkara RS Ummi yang melibatkan HRS dan Habib Hanif Alatas, Aziz mengatakan bahwa saat ini sedang dalam proses upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung.

“Kami meminta kepada segenap umat Islam, dan seluruh pecinta keadilan di manapun berada untuk mendoakan kami untuk terus bertarung melawan segala kezaliman yang dilakukan terhadap klien kami,” tandas Aziz.

red: adhila

Artikel Terkait

Back to top button