Tim Hukum Markaz Syariah Berikan Jawaban Somasi PTPN
Bandung (SI Online) – Tim kuasa hukum Pondok Pesatren Markaz Syariah mendatangi kantor PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII di Bandung, Jawa Barat pada Senin (28/12/2020).
Kedatangan tim kuasa hukum tersebut untuk memberikan surat jawaban somasi ke pihak PTPN. Sebelumnya PTPN VIII memberikan somasi dan meminta pesantren Markaz Syariah yang dipimpin Habib Rizieq Syihab itu agar dikosongkan.
“Alhamdulillah hari ini surat sudah dimasukan, sudah mendapat tanda bukti, untuk menjawab somasi PTPN VIII,” kata Ketua Tim Advokasi Markaz Syariah Ichwan Tuankotta.
Kedatangan tim kuasa hukum tersebut ditemani oleh Ketua Aliansi Pergerakan Islam (API) Jawa Barat Ustaz Asep Syaripudin dan lainnya.
Tim kuasa hukum berharap, surat tersebut mendapatkan respon dan bisa berdialog dengan pihak pemerintah. “Mohon doa agar masalah Markaz Syariah bisa mendapatkan hasil yang baik, bisa berdialog antara pihak Markaz Syariah dan pihak pemerintah,” jelasnya.
Sebelumnya, Tim Advokasi secara tegas telah menyatakan Somasi PTPN VIII adalah error in persona karena seharusnya pihak PT. PN VIII mengajukan complain baik pidana ataupun perdata kepada pihak yang menjual tanah tersebut kepada pihak pesantren atau Habib Rizieq Syihab (HRS), karena pihak pesantren dengan diketahui semua aparat dari mulai Kepala Desa hingga Gubernur Jawa Barat membeli tanah tersebut dari pihak lain yang mengaku dan menerangkan tanah tersebut miliknya.
Pengakuan itu dibenarkan oleh pejabat yang terkait yang mengetahui dan memproses administrasi peralihan atas tanah tersebut. Secara hukum dilihat dari aspek hukum perdata dan hukum acara perdata PT. PN VIII keliru dan tidak memiliki alasan hukum untuk meminta pihak HRS mengosongkan lahan tersebut, kecuali ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang memutuskan bahwa kedudukan pihak pesantren atau HRS sebagai pembeli beritikad baik dibatalkan, dengan kata lain somasi tersebut prematur dan salah pihak.