DAERAH

Tolak LGBT, Ratusan Murid SMP di Bogor Dukung Perda P4S

Kemudian pada sesi kedua, Ustaz Fitrah Ashab selaku aktivis Amanat Sosial Relawan Indonesia (ASRI) menjelaskan materi “LGBT dalam Pandangan Hukum Islam dan Hukum Indonesia.”

Menurutnya, dalam pandangan Islam perbuatan kaum sejenis adalah perbuatan yang keji (fahisy) dan melampui batas (musrifun) sebagaimana firman Allah Swt: “Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu. Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melampiaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, bahkan kamu ini adalah kaum yang melampaui batas.” (QS. Al ‘Araf [7]: 80-81).

Oleh karena itu, Islam telah mengharamkan zina, gay, lesbian dan penyimpangan seks lainnya serta Islam mengharuskan dijatuhkannya sanksi bagi pelakunya.

Dalam perspektif hukum Indonesia, LGBT juga dipandang sebagai perbuatan yang terlarang dan diancam sanksi/hukuman bagi pelakunya. Begitu banyak aturan yang mengatur tentang hal ini, seperti: Pasal 28 ayat 1 UUD RI 1945, UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 292 KUHP, UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan lain-lain.

Demikian pula halnya di Kota Bogor, kata Fitrah, dalam rangka menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh kehidupan sosial yang sehat dan memberikan perlindungan bagi setiap warganya dari dampak perilaku penyimpangan seksual sebagai bentuk penyakit sosial yang dapat merusak tatanan nilai dan norma hidup yang dianut masyarakat serta mengancam lembaga sosial keluarga untuk memenuhi tujuannya dalam reproduksi dan pewarisan nilai-nilai luhur maka dibuatlah Peraturan Daerah Kota Bogor No. 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S).

Sementara itu, Rizal Dalil selaku moderator dalam kajian tersebut menambahkan bahwa LGBT disebabkan karena tidak beriman takdir yang telah ditetapkan oleh Allah Swt, mengikuti hawa nafsu dan gangguan setan.

“Di antara solusi islami bagi pelaku LGBT yaitu dengan ruqyah syar’iyyah yaitu berdoa kepada Allah Swt dengan syarat pelakunya bertobat karena inti dari ruqyah adalah memurnikan tauhid dan tobat dari semua dosa dan maksiat yang pernah dilakukan.” ujar Rizal.

“Adapun bagi yang mengidap penyakit AIDZ/HIV bisa juga ikhtiar berobat untuk sembuh insya Allah, biidznillah dengan metode Pengobatan Akhir Zaman (PAZ), namun dengan syarat tulang ekornya belum patah karena praktik sodomi,” tambah Rizal yang merupakan pengurus DPD ARSYI Bogor Raya dan anggota PAZTI Bogor Raya.

Di akhir kajian, ratusan murid di bawah bimbingan narasumber dan guru menyatakan sikap: “Katakan tidak pada LBGT, Allahu Akbar!.”

Mereka berharap Pemerintah Kota Bogor khususnya Wali Kota membuat kebijakan yang melindungi masyarakat dan generasi penerus, yaitu menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai pelaksana Perda P4S khususnya Komisi Pelaksana P4S dan segera menyediakan pusat rehabilitasi bagi pelaku LBGT.

rep: rizal

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button