Tolak Permenkes Radiologi, 20 Organisasi Profesi dan Kolegium Akan Somasi Menteri Terawan
Jakarta (SI Online) – Puluhan organisasi profesi dan kolegium akan melayangkan somasi kepada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Somasi para praktisi medis itu terkait Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik.
“Tidak kurang dari 20 Organisasi Profesi dan Kolegium telah memberikan kuasa kepada Advokat Dr. Muhammad Luthfie Hakim, S.H., M.H. dkk. untuk mengajukan Hak Uji Materiil terhadap Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik (PMK 24/2020),” ungkap Koordinator Koalisi Advokat, M. Luthfie Hakim dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2020.
Luthfie mengatakan, langkah pemberian kuasa ini ditempuh setelah sebelumnya Pimpinan Organisasi Profesi dan Kolegium tersebut menyampaikan Surat Permohonan Pencabutan PMK 24/2020 kepada Menteri Kesehatan antara lain melalui surat tanggal 5 Oktober 2020. Namun, kata Luthfie, hingga hari ini tidak ada jawaban sama sekali dari Menteri Kesehatan.
Baca Juga: Perhimpunan Dokter Protes, Minta Terawan Cabut Permenkes Radiologi
Untuk rencana somasi itu, Luthfie mengaku dirinya bersama sejumlah advokat telah membentuk Koalisi Advokat untuk Hak Uji Materiil PMK 24/2020 alias Koalisi Advokat. Para advokat yang bergabung itu di antaranya 10 advokat bergelar Doktor Ilmu Hukum, yang telah mempelajari dengan teliti PMK 24/2020.
Menurut Ketua Umum PP Himpunan Advokat Spesialis Rumah Sakit (HASRS) ini, para pakar itu telah menilai bahwa Permenkes Radiologi penuh kejanggalan dan pertentangan dengan UU Praktik Kedokteran dan perundang-undangan lainnya.
“Disamping sangat menyayangkan penerbitannya karena telah menimbulkan kegaduhan bahkan cenderung perpecahan di kalangan profesional dokter pada saat mana kondisi negeri kita yang tengah menghadapi pandemi Covid-19 sungguh sangat memerlukan kerja sama yang erat dan saling mendukung antar sesama teman sejawat profesi dokter dengan kompetensi masing-masing,” kata Luthfie yang juga Waketum DPN Peradi.
Alasan lainnya, ungkap Luthfie, PMK 24/2020 sarat dengan isu abuse of power mengingat Menteri Kesehatan selaku dokter spesialis radiologi dinilai oleh kalangan profesional dokter dan dokter gigi lebih mengutamakan teman sejawat sesama dokter spesialis radiologi daripada teman sejawat lainnya pada pelayanan medis yang menggunakan peralatan dengan modalitas radiasi pengion dan non pengion sebagaimana diatur dalam PMK 24/2020.
Terkait waktu dilayangkannya somasi, Ketua Badan Pendidikan dan Pelatihan Pengurus Pusat Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (PP MHKI) ini mengatakan, somasi kepada Menteri Kesehatan segera akan dilayangkan dalam waktu tidak terlalu lama.
Ia juga menegaskan, bila somasi tersebut juga tidak dijawab atau diindahkan oleh Menteri Kesehatan maka dengan terpaksa akan dilakukan upaya hukum Permohonan Hak Uji Materiil ke Mahkamah Agung agar PMK 24/2020 a quo dinyatakan tidak sah atau tidak berlaku untuk umum serta memerintahkan Menteri Kesehatan segera mencabutnya.
red: shodiq ramadhan