NASIONAL

Tolak Tiga Pasal UU Ciptaker, Forum SATHU Pertimbangkan Judicial Review Hingga Aksi Massa

Jakarta (SI Online) – Forum SATHU, sebuah wadah komunikasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) lintas Asosiasi Umroh dan Haji Khusus di Indonesia secara tegas menolak tiga pasal dalam Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang telah disahkan DPR pada 5 Oktober lalu.

Tiga pasal yang secara khusus ditolak Forum SATHU adalah pasal 94 ayat 1 huruf k dan ayat 2, Pasal 125 dan Pasal 126.

“Kami menolak keras pasal ini. Hendaknya dihapus karena tidak memihak kepada kepentingan masyarakat dan tidak memiliki kepastian hukum pada penyelenggara haji umrah,” kata konsultan hukum Forum SATHU, Iryanto, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat siang 23 Oktober 2020.

Forum SATHU menilai Omnibus Law UU Ciptaker sangatlah kacau. Karena itu, kata Iryanto, pihaknya meminta agar pemerintah menunda pemberlakuan Omnibus Law.

Sebagai informasi, pasal 94 ayat 1 huruf k berisi kewajiban PPIU untuk membuka rekening penampungan yang digunakan untuk menampung dana jamaah untuk kegiatan umrah. Sedangkan ayat 2, berisi ketentuan lebih lanjut mengenai rekening penampungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 125 berisi ketentuan jika PIHK dalam waktu paling lama 5 (lima) hari tidak memulangkan Jemaah Haji Khusus ke tanah air, PIHK dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 126 berisi jika PPIU dalam waktu paling lama 5 (lima) hari tidak memulangkan Jemaah Umroh ke tanah air, PPIU dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Terkait kewajiban PPIU membuka rekening untuk menampung dana jamaah umroh, Penasihat Forum SATHU Asrul Azis Taba menduga pasal ini merupakan pasal selundupan. Pasalnya, setelah pihaknya melakukan komunikasi dengan seorang pejabat Kemenag, ternyata juga tidak tahu menahu.

“Dari mana Baleg dapat ini, jangan-jangan ini dari pihak perbankan yang meminta agar dana umrah ditampung,” ungkap Asrul.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button