NASIONAL

Tolak Wacana Penambahan Masa Jabatan Presiden, HNW: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Kekuasaan

HNW mengingatkan agar wacana perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi melalui dekrit ini tidak disamakan dengan dekrit mengembalikan UUD NRI 1945 oleh Presiden Soekarno pada 5 Juli 1959.

“Kondisi politik dan aturan hukum yang berlaku sangatlah berbeda. Dahulu, ada kondisi deadlock politik konstitusional, sekarang tidak ada. Dulu tidak ada aturan Konstitusi yang menyebut dengan tegas bahwa negara Indonesia adalah negara hukum, sekarang ketentuan sebagai negara hukum itu dinyatakan dengan tegas di dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945,” tukasnya.

Oleh karenanya, lanjut HNW, dengan kondisi konstitusional dan politik yang berbeda itu, dan apalagi pasca amandemen UUD NRI 1945, upaya untuk mengulang model “dekrit” presiden tersebut tidak berhasil dilakukan. Misalnya, seperti maklumat atau dekrit Presiden Gus Dur yang membubarkan DPR.

“Maklumat atau ‘dekrit’ tersebut tidak bisa dijalankan, malah berdampak negatif terhadap Presiden Gus Dur dan kelanjutan kekuasaannya,” ujarnya.

HNW juga menuturkan bahwa wacana perpanjangan masa jabatan apalagi dengan dekrit tersebut juga tidak sesuai dengan sikap Presiden Joko Widodo yang sudah menegaskan di depan para Relawannya agar tidak ada lagi yang membahas perpanjangan masa jabatan Presiden.

Bahkan, Presiden Jokowi pernah menyebutkan bahwa yang mengusulkan perpanjangan masa jabatan Presiden ada kemungkinan untuk menjerumuskannya, selain mencari muka atau bahkan menampar wajah Presiden.

Maka wajar bila dalam acara pembukaan Munas HIPMI di Solo kemaren, Presiden yang sudah menyebut adanya calon presiden dan calon wakil presiden, dan tidak merespons positif usulan untuk mengeluarkan Dekrit demi perpanjangan masa jabatannya.

“Semestinya semua pihak, apalagi yang mengaku sebagai negarawan, mengikuti aturan Konstitusi dan arahan Presiden Jokowi, tegak lurus dengan Konstitusi, agar menjaga kondisi politik tetap kondusif, dengan tidak bermanuver yang bisa menimbulkan kondisi yang memanas dan membuat resah masyarakat, karena tidak dilaksanakannya ketentuan konstitusi,” tuturnya.

Menurut HNW, semua pihak mestinya fokus bantu KPU dan Bawaslu mempersiapkan sukses Pemilu 2024, apalagi UU tentang Pemilu yang menetapkan Pemilu (termasuk Pemilihan Presiden) tetap tanggal 14 Februari 2024, sudah disepakati oleh Pemerintah, DPR, DPD, KPU dan Bawaslu.

Bahkan tahapan menuju Pemilu sudah makin berjalan. Partai-partai peserta pemilu juga sudah diverifikasi administrasi dan faktual oleh KPU. Beberapa partai juga sudah umumkan bacapres dan/atau koalisinya untuk pilpres 2024.

“Fokus sukseskan Pemilu termasuk Pilpres 2024, lebih konstruktif, konstitusional, dan sesuai harapan Rakyat dan Presiden Jokowi,” pungkasnya.

red: adhila

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button