NASIONAL

Tolak Wacana Penambahan Masa Jabatan Presiden, HNW: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Kekuasaan

Jakarta (SI Online) – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengkritik dan menolak wacana usulan perpanjangan/penambahan masa jabatan Presiden Jokowi melalui dekrit, yang dilayangkan oleh salah seorang pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Penolakan itu, kata Hidayat, karena wacana itu selain tidak sesuai dengan ketentuan Konstitusi yang berlaku yaitu UUD NRI 1945 terkait dengan ketentuan soal terkait perubahan UUD dan ketentuan UUD terkait masa jabatan Presiden dan Pilpres per lima tahun sekali.

Menurutnya, usulan soal dekrit itu juga bisa mengarahkan Indonesia menjadi negara kekuasaan, bukan negara hukum, hal yang juga tidak sesuai dengan ketentuan baru UUD NRI 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.

“Melalui amandemen UUD 45, sudah diputuskan, Indonesia ini disepakati ditetapkan bersama sebagai negara hukum (rechtstaat), bukan negara kekuasaan (machstaat),” ujar Hidayat melalui pernyataan tertulisnya kepada Suara Islam, Kamis (24/11/2022).

Itulah ketentuan baru yang ada dalam Bab I Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945. Jadi, apabila ada yang mewacanakan mengubah UUD NRI 1945 termasuk perpanjangan masa jabatan Presiden, pengunduran Pilpres, tetapi dengan mekanisme yang tidak sesuai dengan ketentuan Konstitusi yang berlaku, sebagaimana sudah diatur dalam Pasal 37 ayat (1) dan (2) UUD NRI 1945, itu merupakan wacana yang tidak bisa dibenarkan dan tidak bisa ditindaklanjuti, karena tidak memenuhi aturan konstitusi yang berlaku.

HNW, sapaan akrabnya, mengatakan sesuai tuntutan reformasi, maka sudah disepakati amandemen UUD 1945, di antaranya selain ketentuan mekanisme perubahan terhadap UUD, termasuk masa jabatan Presiden.

MPR RI sebagai lembaga tertinggi negara waktu itu, sudah melaksanakan kewenangan konstitusional dan tuntutan reformasi dengan menyepakati ketentuan baru bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Hal tersebut secara jelas dan definitif disebutkan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945.

“Dan salah satu ciri negara hukum adalah menjunjung tinggi supremasi hukum, termasuk ketentuan UUD. Itu yang harusnya dilaksanakan, dipegang bersama, dan para pimpinan lembaga negara yang mestinya menjadi Negarawan, harusnya berada di garda terdepan, menjadi teladan bagi Rakyat,” ujarnya.

Karenanya, HNW sangat menyayangkan adanya wacana mengusulkan perpanjangan masa jabatan Presiden dengan mendorong Presiden Jokowi membuat Dekrit. Karena “dekrit” itu secara legal adalah jenis keputusan Presiden, dan itu bukan ketentuan UUD.

Bila mengacu kepada konsep negara hukum yang berlaku saat ini di Indonesia, keputusan Presiden tidak bisa mengubah ketentuan-ketentuan atau ayat-ayat yang ada dalam UUD NRI 1945.

“Pasal 3 ayat (1) UUD NRI 1945 secara tegas menyebut bahwa perubahan UUD NRI 1945 itu merupakan kewenangan MPR, bukan Presiden. Mekanismenya pun diatur dengan jelas dalam Pasal 37 ayat (1) dan (2) UUD NRI 1945, juga tidak dengan wacana bernama dekrit yang tidak ada di dalam ketentuan UUD,” ujar Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button