TP3 Bertemu Presiden Jokowi, Amien Rais Bacakan Dua Ayat Al-Qur’an
Pertama, TP3 memiliki keyakinan bahwa enam Laskar FPI yang ditembak mati oleh polisi di KM50, merupakan anak-anak bangsa, yang telah dibunuh secara kejam dan melawan hukum (extra judicial killing) oleh aparat negara.
Kedua, TP3 mengetahui Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Selain itu, Komnas HAM juga menyatakan telah terjadi pelanggaran pidana biasa. Akan tetapi temuan TP3 menyatakan pembunuhan tersebut merupakan pelanggaran HAM berat.
“Oleh karena itu TP3 menganggap kasus ini masih jauh dari penyelesaian yang sesuai dengan asas keadilan dan kemanusiaan seusai Pancasila dan UUD 1945,” kata Marwan.
Ketiga, TP3 mendesak pemerintah dengan dukungan lembaga-lembaga terkait lainnya untuk memproses kasus pembunuhan ini sesuai dengan ketentuan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Keempat, TP3 mendesak kasus ini harus segera diselesaikan secara tuntas, transparan dan berkeadilan, agar tidak menjadi warisan buruk dari pemerintahan ini.
Menanggapi kata pengantar dan pernyataan sikap TP3, ungkap Abdullah Hehamahua, Presiden Jokowi menyatakan pemerintah siap menerima masukan-masukan dari TP3.
“Presiden juga berjanji untuk mendukung penuntasan kasus pembunuhan tersebut secara transparan dan berkeadilan,” kata Abdullah.
red: farah abdillah