TP3 Keluarkan Petisi Rakyat Tuntut Penuntasan Kasus Kematian Laskar FPI
Jakarta (SI Online) – Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar FPI mengeluarkan petisi rakyat menuntut penuntasan kasus kematian enam warga sipil dalam ‘Tragedi KM 50’ pada 7 Desember 2020 lalu.
Petisi rakyat tersebut disampaikan sejumlah tokoh dalam konferensi pers di Hotel Sofyan, Cikini, Jakarta Pusat pada Senin (1/2/2021).
Diantara tokoh yang hadir antara lain Mantan Ketua MPR Amien Rais, Mantan Penasehat KPK Abdullah Hehamahua, Advokat senior Wirawan Adnan, Aktivis perempuan Neno Warisman, Wartawan senior Edy Mulyadi, Presiden KOMPI HM Mursalin, Pengurus Dewan Da’wah Taufik Hidayat, Ustaz Ansufri Idrus Sambo dan lainnya. Sementara itu, petisi dibacarakan oleh Marwan Batubara selaku juru bicara TP3.
Berikut isi lengkap petisi rakyat untuk penuntasan peristiwa pembunuhan enam laskar FPI:
Proses penyelidikan peristiwa pembunuhan atas enam warga sipil (Laskar FPI) yang terjadi pada 6-7 Desember 2020 masih jauh dari harapan dan justru cenderung berlawanan dengan kondisi objektif dan fakta-fakta di lapangan. Baik Polri maupun Komnas HAM telah memberikan laporan penyelidikan yang dapat dianggap menggiring opini menyesatkan dan menutupi kejadian yang sebenarnya.
Mencermati sikap Pemerintah dan sikap KOMNAS HAM RI, kami yang bertanda tangan dibawah ini menyatakan bahwa pembunuhan terhadap enam laskar FPI merupakan pembunuhan secara langsung terhadap penduduk sipil oleh aparat negara yang didahului dengan penyiksaan dan dilakukan secara sistematik.
Oleh karena itu kejahatan ini memenuhi kriteria sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan (Crime Against Humanity), sehingga merupakan Pelanggaran HAM Berat sebagaimana dimaksud oleh Pasal 9 UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.