NASIONAL

TP3 Keluarkan Petisi Rakyat Tuntut Penuntasan Kasus Kematian Laskar FPI

Pertama, menuntut agar nama-nama para pelaku pembunuhan enam anggota Laskar FPI yang dilaporkan Komnas HAM kepada Presiden Republik Indonesia segera diumumkan.

Kedua, menuntut Presiden Republik Indonesia sebagai kepala pemerintahan untuk ikut bertanggungjawab atas tindakan sewenang-wenang aparat negara dalam peristiwa pembunuhan tersebut.

Ketiga, mendesak Presiden Republik Indonesia untuk memerintahkan Kapolri memberhentikan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran sebagai anggota Polri, sehingga proses hukum kasus pembunuhan enam anggota Laskar FPI dapat dilakukan secara obyektif, terbuka, dan berkeadilan.

Keempat, meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna menyelidiki kasus pembunuhan atau pembantaian enam anggota Laskar FPI yang diduga kuat bukan sekadar pembunuhan biasa, tetapi terkait dengan persoalan politik kekuasaan.

Kelima, mendukung Tim Advokasi yang telah melakukan pelaporan kepada International Criminal Court di Den Haag dan Committee Against Torture di Geneva, serta mendesak kedua lembaga Internasional tersebut untuk segera melakukan langkah penyelidikan termasuk pemanggilan pihak-pihak yang bertanggungjawab atas pembantaian enam laskar FPI sebagai tindak lanjut dari pelaporan Tim Advokasi tersebut.

Keenam, Menuntut negara bertanggungjawab kepada para korban dan keluarganya, sesuai Pasal 7 UU No.31 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dalam bentuk:

a. Memberikan keadilan kepada para korban dengan menghukum para pelaku pelanggaran;
b. Meminta maaf kepada para korban dan keluarganya dan mengakui adanya pelanggaran HAM berat dalam peristiwa 7 Desember 2020 yang menewaskan enam korban;
c. Memberikan layanan medis dan psikososial dengan cuma-cuma dan serta merta untuk korban lain peristiwa 7 Desember 2020 yang masih hidup;
d. memberikan kompensasi kepada para korban dan keluarganya melalui fasilitasi dari Lembaga Perlindungan Saksi & Korban (LPSK);
e. Merehabilitasi nama baik para korban yang sudah tewas dari labelling dan stigma yang dituduhkan kepada mereka secara sewenang-wenang.

Ketujuh, menuntut para pelaku pembunuhan 7 Desember 2020 untuk memberikan restitusi (ganti rugi oleh pelaku) kepada para korban dan keluarganya sesuai Pasal 7A UU No.31 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 13/ 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Kami mengajak berbagai lapisan masyarakat, segenap anak bangsa di seluruh tanah air, untuk mendukung dan bergabung dalam gerakan Petisi Rakyat ini, demi tegaknya hukum dan keadilan di bumi NKRI.

Anggota TP3 dan Inisiator Petisi Rakyat:

  1. Prof. DR. M. Amien Rais
  2. KH DR. Abdullah Hehamahua
  3. Dr. Busyro Muqoddas
  4. KH. DR. Muhyiddin Djunaedi
  5. Dr. Marwan Batubara
  6. Prof. DR. Firdaus Syam
  7. DR. Abdul Chair Ramadhan
  8. Habib Muhsin Al-Attas, Lc.
  9. Hj. Neno Warisman
  10. Edy Mulyadi
  11. Rizal Fadillah, SH
  12. HM Mursalim R
  13. Dr. Indra Matian
  14. Abdul Malik SE, MM
  15. KH DR. Buchori Muslim
  16. DR. Syamsul Balda
  17. DR. Taufik Hidayat
  18. DR. HM Gamari Sutrisno, MPS
  19. Ir. Candra Kurnia
  20. Adi Prayitno, SH
  21. Agung Mozin SH, MSi
  22. KH Ansyufri Sambo
  23. DR. Nurdiati Akma

Juru bicara TP3 Marwan Batubara mengatakan, selain puluhan tokoh tersebut masih banyak lagi tokoh dan ormas yang mendukung petisi rakyat ini. Pihaknya berharap, petisi ini mendapatkan sambutan dan dukungan dari masyarakat Indonesia.

“Kita berharap agar petisi ini mendapat dukungan dari jutaan rakyat dan yang lebih penting supaya Presiden Jokowi memperhatikan dan menindaklajuti tuntutan ini dan DPR RI segera membuat pansus,” tandas Marwan.

baca juga: TP3: Pembunuhan Laskar FPI Pelanggaran HAM Berat

red: adhila

Laman sebelumnya 1 2 3

Artikel Terkait

Back to top button