TP3 Nilai Sidang Pembunuhan Enam Laskar FPI Upaya Manipulasi
“Informasi dan kajian yang dipaparkan oleh TP3 dapat dijadikan dasar bagi Komnas HAM untuk segera melakukan penyelidikan “pro yustisia”, yang secara hukum dan faktual sebenarnya belum pernah dilakukannya,” jelas Abdullah.
TP3 menyarankan, Komnas HAM perlu melakukan penyelidikan atas dasar UU No.26/2000 supaya perkara pembunuhan atas enam (6) pengawal HRS dapat diadili oleh Pengadilan HAM bukan oleh PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Kejagung: Berkas Perkara Unlawful Killing Laskar FPI Dilimpahkan ke PN Jaksel
Selain itu, TP3 menuntut Presiden Jokowi konsisten dengan pernyataan dan janji yang pernah diikrarkan saat audiensi dengan TP3 pada 9 Maret 2021 di Istana Negara. Presiden Jokowi mengatakan akan siap menerima temuan dan hasil kajian TP3 dan berjanji bahwa Pemerintah akan menuntaskan kasus pembunuhan tanpa prikemanusian tersebut secara adil, transparan dan dapat diterima publik.
“Ternyata, setelah temuan dan kajian diserahkan kepada Pemerintah, Presiden Jokowi tampak tidak berkenan menindaklanjuti. TP3 menuntut Presiden Jokowi untuk bersikap konsisten, bertanggungjawab terhadap komitmen penuntasan, dan tidak hipokrit, lain kata dengan perbuatan,” tandas Abdullah.
red: adhila