NASIONAL

Kejagung: Berkas Perkara Unlawful Killing Laskar FPI Dilimpahkan ke PN Jaksel

Jakarta (SI Online) – Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara kasus dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing oleh anggota polisi terhadap laskar Front Pembela Islam (FPI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 5 Oktober 2021 lalu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, awalnya berkas perkara semula telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Namun, Mahkamah Agung kemudian memindahkannya ke PN Jaksel.

“Dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 187/KMA/SK/IX/2021 tanggal 16 September 2021, maka Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 152/KMA/SK/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, serta menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa Ipda M Yusmin Ohorelaa dan Briptu Fikri Ramadhan,” ujar Leonard melalui keterangan tertulis pada Rabu, 6 Oktober 2021.

Terhadap Yusmin dan Fikri, penyidik mengenakan Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, enam Laskar FPI yang mengawal Imam Besar Habib Rizieq Syihab tewas ditembak polisi di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50 pada Senin dini hari, 7 Desember 2020 sekitar pukul 00.30 WIB.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan adanya dugaan terjadi unlawful killing dalam kasus penembakan laskar FPI yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 itu.

red: a.syakira

Artikel Terkait

Back to top button