FINANSIAL

Transformasi Pengadaan Barang/Jasa KAI, Begini Kata Ahli

Bandung (SI Online) – Dalam rangka meningkatkan kinerja perusahaan, KAI menggagas program transformasi pengadaan barang/jasa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan kecepatan proses pengadaan barang/jasa di lingkungan perusahaan.

KAI melakukan pembaharuan organisasi dan prosedur pengadaan, sehingga kedepan bisa berjalan dengan lebih cepat dan efisien.

Untuk proses pembaharuan Peraturan Direksi dan SOP Pengadaan Barang/Jasa, KAI menggandeng konsultan pengadaan barang/jasa yang sudah memiliki reputasi baik dalam bidang pengadaan yaitu PT. Idea Konsultindo Pratama yang berada di bawah Ideaprolog Indonesia yang didirikan oleh Nandang Sutisna, seorang ahli pengadaan barang/jasa BUMN/BUMD.

Pembaharuan organisasi dan tatacara pengadaan merupakan aktivitas berkala yang dilakukan oleh KAI dalam rangka terus meningkatkan kinerja pengadaan barang/jasa dari waktu ke waktu.

Menurut Nandang Sutisna, KAI telah mengubah mindset pengadaan barang/jasa dari yang bersifat transaksional menuju kepada penerapan strategic procurement dan terus berkembang hingga kini sampai pada pengadaan berbasis category management. Dengan pendekatan baru ini, maka organisasi pengadaan KAI akan jauh lebih efisien karena tidak ada lagi yang memiliki tugas ganda dan setiap personil akan memiliki tugas yang spesifik sesuai dengan jenis belanja yang dimiliki oleh PT. KAI.

Dalam rangkaian aktivitas yang sama, KAI juga menyelenggarakan Pelatihan Strategi Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan pembicara Nandang Sutisna, ahli strategic procurement dan Anwar Subianto, ahli pengadaan konstruksi yang dilaksanakan di El Royal Hotel Bandung, Rabu dan Kamis, 24 – 25 Mei 2023.

Dalam pemaparannya, Nandang Sutisna menyampaikan bahwa kinerja pengadaan barang/jasa sangat berpengaruh kepada kinerja perusahaan, karena pengadaan menentukan kualitas barang/jasa yang akan digunakan untuk operasional perusahaan termasuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pada sisi lain, kinerja pengadaan barang/jasa juga sangat berpengaruh pada penghematan belanja, terlebih untuk BUMN dengan belanja pengadaan sangat besar seperti KAI.

“Saya berharap berharap, BUMN dan BUMD lain di Indonesia bisa mengembangkan dan menerapkan strategi pengadaan yang tepat dalam rangka meningkatkan kinerja pengadaan, termasuk didalamnya meningkatkan upaya pencegahan korupsi pada sektor pengadaan barang/jasa”, kata Nandang.

Prosedur pengadaan barang/jasa pada BUMN dan BUMD, lanjut Nandang, berbeda dengan pengadaan barang/jasa pemerintah, karena memiliki regulasi yang berbeda. Khusus untuk BUMD, sebaiknya tidak lagi berpedoman kepada regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah, namun menyusun peraturan pengadaan sendiri sesuai dengan Pasal 91 jo. Pasal 93 Peraturan Pemeirntah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

“BUMN dan BUMD perlu menyusun prosedur pengadaan barang/jasa sendiri sesuai dengan karakteristik organisasinya dan ekosistem hukum yang berlaku. Penyunan prosedur pengadaan pada BUMN dan BUMD dengan menyalin regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah bukanlah cara yang tepat”, tutup Nandang. []

Artikel Terkait

Back to top button