NASIONAL

Tuntut Batalkan UU IKN, PNKN: Rakyat Butuh Pekerjaan dan Pangan, Bukan IKN Baru

Jakarta (SI Online) – Sesuai keputusan Sidang I Perkara No.25/PUU-XX/2022, Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) telah menyerahkan perbaikan Permohonan Uji Formil UU IKN kepada Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (28/3/2022).

Materi perbaikan tersebut diserahkan ke MK oleh Sekretaris PNKN Marwan Batubara dan didampingi aktivis senior HM Mursalin.

“Pada prinsipnya, perbaikan dilakukan untuk memperkuat argumentasi dan menunjukkan sejumlah bukti bahwa UU IKN bertentangan dengan UUD 1945, sehingga harus dibatalkan,” ujar Sekretaris PNKN Marwan Batubara melalui pernyataan persnya, Senin (28/3).

Marwan menjelaskan, selain perbaikan esensi alasan permohonan uji formil, perbaikan juga berisi penambahan jumlah pemohon, termasuk pemohon yang berasal dari purnawirawan TNI. Dalam hal ini, telah bergabung lima jenderal dengan PNKN, yaitu Jenderal (Purn) Tyasno Sudarto, Letjen TNI Mar (Purn) Suharto, Letjen TNI (Purn) Yayat Sudrajat, Mayjen TNI (Purn) Prijanto, dan Mayjen TNI (Purn) Soenarko MD. Selain itu bergabung pula Kolonel (Purn) Sugeng Waras.

“Terkait Putusan Provisi, PNPK meminta MK memerintahkan kepada Pemerintah untuk menunda segala tindakan/kebijakan ataupun penerbitan segala Peraturan Pelaksana turunan UU IKN sampai MK memutus perkara No. 25/PUU-XX/2022 (yang tersisa tinggal 30 hari kerja). Hal ini sangat penting mengingat uji formil berbeda dengan uji materiil, dimana uji formil memiliki tenggang waktu penanganan perkara sampai putusan hanya 60 hari. Artinya utk menghindari kondisi “rekayasa hukum dan putusan” sebagaimana yang terjadi pada UU Cipta Kerja, maka tidak ada alasan bagi Mahkamah untuk tidak memberikan putusan provisi,” jelas Marwan.

Faktanya, kata Marwan, sejak UU IKN ditandatangani Presiden pada 15 Februari 2022 menjadi UU Nomor 3 Tahun 2022, pemerintah telah menerbitkan sejumlah PP dan Perpres, termasuk mengangkat Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN. Hal ini jelas merupakan pembangkangan terhadap peraturan yang berlaku, sekaligus merupakan upaya dan rekayasa agar UU IKN tetap berlaku, meskipun kelak MK memutuskan “UU IKN inkonstitusional”.

“Merujuk pada Putusan MK atas Uji Materi UU Cipta Kerja No.11/2020 yang telah dinyatakan inskonstitusional, PNKN sangat yakin bahwa UU IKN pun harus dinyatakan inkonstitusional. Mengapa? Karena proses pembentukannya, terutama terkait partisipasi publik, justru pelaksanaannya jauh lebih parah dan rusak dibanding proses pembentukan UU Cita Kerja!” ujar Marwan.

Ia menjelaskan, terhadap Pokok Permohonan PNKN menguatkan beberapa hal yang menjadi alasan mengapa UU IKN dianggap inkonstitusional. Salah satunya adalah terbukti tidak adanya kesinambungan perencanaan dan penganggaran untuk pembangunan IKN. Faktanya, sebagai dokumen perencanaan yang memiliki nilai konstitusionalitas, UU RPJPN No.17/2007 tidak pernah memuat rencana pembangunan IKN. Visi dan Misi Pembangunan Nasional Tahun 2005–2025 serta Arah, Tahapan, dan Prioritas Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2005–2025 dalam UU No.17/2007 tidak ditemukan dasar perencanaan pemindahan IKN.

“Tidak adanya kesinambungan anggaran juga terbukti dengan belum pernah dibahasnya rencana anggaran APBN untuk pembangunan IKN antara pemerintah dan DPR hingga saat ini! Selain itu porsi APBN untuk IKN juga berubah-ubah. Semula pemerintah mengatakan porsi APBN untuk IKN adalah 19%. Awal 2022 Menkeu Sri Mulyani mengatakan porsi tersebut meningkat menjadi 53%. Setelah Menkeu diprotes publik, awal Maret 2022 Presiden Jokowi mengatakan porsi APBN turun 20%. Uang rakyat dalam APBN untuk mendanai IKN coba-coba Dipermainkan, TANPA peduli rakyat miskin yang mayoritas hidup semakin susah,” tutur Marwan.

Ia menilai, belakangan masalah pendanaan IKN semakin runyam! Kepala Otorita IKN Bambang Susantono mengatakan akan membuka kesempatan kepada rakyat ikut mendanai proyek mercusuar IKN. Bambang mengajak rakyat bersama-sama saweran, melalui “crowd funding”, untuk membangun proyek yang sebetulnya dimaksudkan memenuhi hasrat oligarki berburu rente dan mendominasi berbagai kepentingan kekuasaan di Indonesia.

“Harga minyak goreng ANDA naikkan demi keuntungan oligarki, padahal mayoritas rakyat daya belinya semakin turun dan hidup semakin susah. Lantas rakyat ANDA minta untuk saweran proyek mercusuar oligarkis? Rakyat butuh makan dan perkejaan, bukan IKN baru!,” tegas Marwan.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button